Berita

Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jawa Timur AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias dalam sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional/Ist

Presisi

Polda Jatim Sosialisasi Pengamanan Objek Vital, Ini Manfaatnya

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Objek Vital Nasional (OVN) adalah area, bangunan, instalasi, atau usaha yang memiliki peran strategis karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas, kepentingan negara, atau sumber pendapatan negara.

Penetapannya, dikatakan Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jawa Timur AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias, dilakukan melalui Keputusan Menteri atau lembaga pemerintah non-kementerian yang berwenang.

Penjelasan itu, disampaikan Yayuk dalam sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional terkait dengan jasa pengamanan yang diberikan oleh Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam sosialisasi tersebut, Yayuk menyampaikan berbagai materi terkait dengan jasa pengamanan Polri kepada Objek Vital Nasional mulai dari dasar hukum, mekanisme pemberian jasa pengamanan, dan standar keamanan yang diterapkan oleh Polri.

Secara garis besar, disampaikan Yayuk, penggunaan jasa pengamanan Polri oleh Objek Vital Nasional berperan langsung dalam meningkatkan jaminan keamanan.

“Pemanfaatan jasa pengamanan Polri akan memberikan keuntungan, salah satunya adalah kemudahan dalam penghitungan pajak karena biaya operasional yang dikeluarkan secara resmi diatur oleh regulasi yang sah,” ujar Yayuk dalam keterangannya, Kamis,28 November 2024.

Dia menjelaskan, Objek Vital Nasional yang bersifat strategis harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut.

Yakni menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan; ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan karakteristik tersebut, sambungnya, maka Objek Vital Nasional harus mendapatkan pengamanan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden kamtibmas yang dapat mengganggu kegiatan operasionalnya.

Secara regulasi, masih kata Yayuk, dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Objek Vital Nasional.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjutnya, saat ini masih banyak Objek Vital Nasional yang belum melibatkan kepolisian dalam sistem pengamanannya.

"Hal ini berpotensi meningkatkan kerawanan di objek vital tersebut, sehingga jika terjadi insiden kamtibmas, dampaknya bisa meluas dan berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung," demikian Yayuk.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya