Berita

Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jawa Timur AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias dalam sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional/Ist

Presisi

Polda Jatim Sosialisasi Pengamanan Objek Vital, Ini Manfaatnya

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Objek Vital Nasional (OVN) adalah area, bangunan, instalasi, atau usaha yang memiliki peran strategis karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas, kepentingan negara, atau sumber pendapatan negara.

Penetapannya, dikatakan Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jawa Timur AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias, dilakukan melalui Keputusan Menteri atau lembaga pemerintah non-kementerian yang berwenang.

Penjelasan itu, disampaikan Yayuk dalam sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional terkait dengan jasa pengamanan yang diberikan oleh Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam sosialisasi tersebut, Yayuk menyampaikan berbagai materi terkait dengan jasa pengamanan Polri kepada Objek Vital Nasional mulai dari dasar hukum, mekanisme pemberian jasa pengamanan, dan standar keamanan yang diterapkan oleh Polri.

Secara garis besar, disampaikan Yayuk, penggunaan jasa pengamanan Polri oleh Objek Vital Nasional berperan langsung dalam meningkatkan jaminan keamanan.

“Pemanfaatan jasa pengamanan Polri akan memberikan keuntungan, salah satunya adalah kemudahan dalam penghitungan pajak karena biaya operasional yang dikeluarkan secara resmi diatur oleh regulasi yang sah,” ujar Yayuk dalam keterangannya, Kamis,28 November 2024.

Dia menjelaskan, Objek Vital Nasional yang bersifat strategis harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut.

Yakni menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan; ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan karakteristik tersebut, sambungnya, maka Objek Vital Nasional harus mendapatkan pengamanan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden kamtibmas yang dapat mengganggu kegiatan operasionalnya.

Secara regulasi, masih kata Yayuk, dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Objek Vital Nasional.

Namun dalam pelaksanaannya, lanjutnya, saat ini masih banyak Objek Vital Nasional yang belum melibatkan kepolisian dalam sistem pengamanannya.

"Hal ini berpotensi meningkatkan kerawanan di objek vital tersebut, sehingga jika terjadi insiden kamtibmas, dampaknya bisa meluas dan berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung," demikian Yayuk.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya