Berita

Barang yang dilaporkan Menteri Agama, Nasaruddin Umar ke KPK/Ist

Hukum

Laporan Gratifikasi Menteri Agama Nasaruddin Umar Masih Perlu Dilengkapi

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar belum dapat diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terdapat informasi yang belum lengkap.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan terkait laporan gratifikasi yang dilayangkan Menag melalui stafnya ke KPK pada Selasa, 26 November 2024.

"Iya sudah menyerahkan barang-barang yang dianggap penerimaan gratifikasi. Tapi laporan penerimaan gratifikasinya masih belum lengkap, ada informasi yang belum diisikan di formulir laporan. Jadi kami anggap belum diterima laporannya," kata Pahala kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024.

Pahala menyebut, pihak Menag Nasaruddin berjanji akan melengkapi laporan tersebut pada Kamis, 28 November 2024 atau Jumat, 29 November 2024.

"Setelah lengkap akan kami analisa untuk kemudian diputuskan apakah barang yang dilaporkan menjadi milik negara atau tetap milik pak menteri. Maksimum 30 hari sudah harus diterbitkan surat keputusan KPK," pungkas Pahala.

Laporan gratifikasi itu disampaikan langsung Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin ke Direktorat Gratifikasi pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang, 26 November 2024.

"Saya atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," kata Ainul kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa siang, 26 November 2024.

Barang yang ditujukan untuk Menag Nasaruddin itu berupa barang yang ada di dalam box. Box yang ada di dalam tas besar warna cokelat itu sudah diserahkan kepada KPK. Box tersebut berisi barang sesuatu. Namun, Ainul tidak mengungkapkan jenis barangnya.

"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas," pungkas Ainul.

Dari foto yang diterima redaksi, box yang diserahkan pihak Menag ke KPK berisi 2 paket dupa tradisional asal Timur Tengah bermerek Arabian Oud.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya