Berita

Barang yang dilaporkan Menteri Agama, Nasaruddin Umar ke KPK/Ist

Hukum

Laporan Gratifikasi Menteri Agama Nasaruddin Umar Masih Perlu Dilengkapi

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 22:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar belum dapat diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terdapat informasi yang belum lengkap.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan terkait laporan gratifikasi yang dilayangkan Menag melalui stafnya ke KPK pada Selasa, 26 November 2024.

"Iya sudah menyerahkan barang-barang yang dianggap penerimaan gratifikasi. Tapi laporan penerimaan gratifikasinya masih belum lengkap, ada informasi yang belum diisikan di formulir laporan. Jadi kami anggap belum diterima laporannya," kata Pahala kepada wartawan, Rabu, 27 November 2024.


Pahala menyebut, pihak Menag Nasaruddin berjanji akan melengkapi laporan tersebut pada Kamis, 28 November 2024 atau Jumat, 29 November 2024.

"Setelah lengkap akan kami analisa untuk kemudian diputuskan apakah barang yang dilaporkan menjadi milik negara atau tetap milik pak menteri. Maksimum 30 hari sudah harus diterbitkan surat keputusan KPK," pungkas Pahala.

Laporan gratifikasi itu disampaikan langsung Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin ke Direktorat Gratifikasi pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang, 26 November 2024.

"Saya atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu. Kemudian kami diminta oleh Bapak Menteri Agama mengantarkan barang tersebut ke KPK," kata Ainul kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa siang, 26 November 2024.

Barang yang ditujukan untuk Menag Nasaruddin itu berupa barang yang ada di dalam box. Box yang ada di dalam tas besar warna cokelat itu sudah diserahkan kepada KPK. Box tersebut berisi barang sesuatu. Namun, Ainul tidak mengungkapkan jenis barangnya.

"Bentuknya barang. Kami sudah serahkan, diterima langsung oleh Bu Indira Kasatgas Gratifikasi KPK. Sudah diterima langsung oleh Bu Kasatgas," pungkas Ainul.

Dari foto yang diterima redaksi, box yang diserahkan pihak Menag ke KPK berisi 2 paket dupa tradisional asal Timur Tengah bermerek Arabian Oud.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya