Berita

Hasil hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 versi lembaga survei SMRC/Tangkapan layar

Nusantara

Pramono-Rano Menang Satu Putaran Hanya Versi SMRC

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 16:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul suara versi quick count Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). SMRC memotret pasangan nomor urut 3 itu menang Pilkada DKI Jakarta satu putaran.

Data SMRC hingga pukul 16.32 WIB menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh suara dukungan 50.80%, unggul tebal dari pasangan nomor urut 2 Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 39.10%, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10.09%. Data yang masuk mesin tabulasi SMRC sebanyak 83%.

Namun hasil berbeda terlihat dari hasil quick count Indikator Politik, Charta Politika, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Ketiga Lembaga survei ini memotret Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran karena tidak ada pasangan calon yang menang suara 50% plus 1.


Pada jam dan menit yang sama data dirilis SMRC, dari 88.25% data yang masuk ke tabulasi Indikator menunjukkan Ridwan-Suswono mendapat 39.85%, Dharma-Kun 10.55% dan Pramono-Rano 49.59%. 

Adapun quick count Charta Politika Ridwan-Suswono memperoleh 39.50%, Dharma-Kun 10.59%, dan Pramono-Rano 49.91% dari data yang masuk tabulasi sebanyak 89.75%.

Hasil hampir serupa tampak dari data LSI. LSI menghimpun pasangan Ridwan-Suswono memperoleh suara 39.47%, Dharma-Kun 10.59% dan Pramono-Rano 49.94%. Data masuk mesin tabulasi sebanyak 89.40%.

Informasi lainnya, Jakarta menjadi satu dari 37 provinsi yang menggelar pilkada hari ini, Rabu 27 November 2024. Namun, Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar pilkada hingga dua putaran.

Aturan khusus tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia. Pasal 11 ayat 1 UU ini berbunyi "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih".

Ayat 2 berbunyi "Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama".

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya