Berita

Hasil hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 versi lembaga survei SMRC/Tangkapan layar

Nusantara

Pramono-Rano Menang Satu Putaran Hanya Versi SMRC

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 16:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul suara versi quick count Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). SMRC memotret pasangan nomor urut 3 itu menang Pilkada DKI Jakarta satu putaran.

Data SMRC hingga pukul 16.32 WIB menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh suara dukungan 50.80%, unggul tebal dari pasangan nomor urut 2 Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 39.10%, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10.09%. Data yang masuk mesin tabulasi SMRC sebanyak 83%.

Namun hasil berbeda terlihat dari hasil quick count Indikator Politik, Charta Politika, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Ketiga Lembaga survei ini memotret Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran karena tidak ada pasangan calon yang menang suara 50% plus 1.


Pada jam dan menit yang sama data dirilis SMRC, dari 88.25% data yang masuk ke tabulasi Indikator menunjukkan Ridwan-Suswono mendapat 39.85%, Dharma-Kun 10.55% dan Pramono-Rano 49.59%. 

Adapun quick count Charta Politika Ridwan-Suswono memperoleh 39.50%, Dharma-Kun 10.59%, dan Pramono-Rano 49.91% dari data yang masuk tabulasi sebanyak 89.75%.

Hasil hampir serupa tampak dari data LSI. LSI menghimpun pasangan Ridwan-Suswono memperoleh suara 39.47%, Dharma-Kun 10.59% dan Pramono-Rano 49.94%. Data masuk mesin tabulasi sebanyak 89.40%.

Informasi lainnya, Jakarta menjadi satu dari 37 provinsi yang menggelar pilkada hari ini, Rabu 27 November 2024. Namun, Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar pilkada hingga dua putaran.

Aturan khusus tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia. Pasal 11 ayat 1 UU ini berbunyi "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih".

Ayat 2 berbunyi "Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama".

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya