Berita

Hasil hitung cepat Pilkada Jakarta 2024 versi lembaga survei SMRC/Tangkapan layar

Nusantara

Pramono-Rano Menang Satu Putaran Hanya Versi SMRC

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 16:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul suara versi quick count Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). SMRC memotret pasangan nomor urut 3 itu menang Pilkada DKI Jakarta satu putaran.

Data SMRC hingga pukul 16.32 WIB menunjukkan pasangan Pramono-Rano memperoleh suara dukungan 50.80%, unggul tebal dari pasangan nomor urut 2 Ridwan Kamil-Suswono yang memperoleh 39.10%, dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10.09%. Data yang masuk mesin tabulasi SMRC sebanyak 83%.

Namun hasil berbeda terlihat dari hasil quick count Indikator Politik, Charta Politika, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Ketiga Lembaga survei ini memotret Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran karena tidak ada pasangan calon yang menang suara 50% plus 1.

Pada jam dan menit yang sama data dirilis SMRC, dari 88.25% data yang masuk ke tabulasi Indikator menunjukkan Ridwan-Suswono mendapat 39.85%, Dharma-Kun 10.55% dan Pramono-Rano 49.59%. 

Adapun quick count Charta Politika Ridwan-Suswono memperoleh 39.50%, Dharma-Kun 10.59%, dan Pramono-Rano 49.91% dari data yang masuk tabulasi sebanyak 89.75%.

Hasil hampir serupa tampak dari data LSI. LSI menghimpun pasangan Ridwan-Suswono memperoleh suara 39.47%, Dharma-Kun 10.59% dan Pramono-Rano 49.94%. Data masuk mesin tabulasi sebanyak 89.40%.

Informasi lainnya, Jakarta menjadi satu dari 37 provinsi yang menggelar pilkada hari ini, Rabu 27 November 2024. Namun, Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar pilkada hingga dua putaran.

Aturan khusus tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia. Pasal 11 ayat 1 UU ini berbunyi "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih".

Ayat 2 berbunyi "Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama".

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya