Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

OJK akan Pulihkan Data Nasabah setelah Bank Himbara Hapus Utang Macet UMKM

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 12:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Data pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang mendapat fasilitas hapus utang akan dipulihkan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pemulihan dilakukan setelah ketentuan hapus tagih utang selesai dilakukan oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan harapannya bahwa hal tu bisa segera dilakukan dan prosesnya bisa berjalan lancar. 


Penghapusan utang ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan aturan yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, yang memiliki tagihan di bank-bank Himbara.  

Penghapusan utang UMKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024. 

OJK akan memantau pelaksanaan penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM yang dilakukan oleh bank anggota Himbara.

"Jadi pelaksanaannya dilakukan oleh bank Himbara, kami akan melakukan pemantauan," ujar Mahendra.

OJK berharap rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat segera dilakukan oleh bank anggota Himbara. Jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM tersebut dapat melakukan peminjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.

"Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi, tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya," ujarnya.

Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah. 

Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. 

Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual. 

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya