Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

OJK akan Pulihkan Data Nasabah setelah Bank Himbara Hapus Utang Macet UMKM

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 12:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Data pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang mendapat fasilitas hapus utang akan dipulihkan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pemulihan dilakukan setelah ketentuan hapus tagih utang selesai dilakukan oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan harapannya bahwa hal tu bisa segera dilakukan dan prosesnya bisa berjalan lancar. 


Penghapusan utang ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan aturan yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, yang memiliki tagihan di bank-bank Himbara.  

Penghapusan utang UMKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024. 

OJK akan memantau pelaksanaan penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM yang dilakukan oleh bank anggota Himbara.

"Jadi pelaksanaannya dilakukan oleh bank Himbara, kami akan melakukan pemantauan," ujar Mahendra.

OJK berharap rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat segera dilakukan oleh bank anggota Himbara. Jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM tersebut dapat melakukan peminjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.

"Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi, tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya," ujarnya.

Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah. 

Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. 

Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual. 

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya