Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

OJK akan Pulihkan Data Nasabah setelah Bank Himbara Hapus Utang Macet UMKM

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 12:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Data pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang mendapat fasilitas hapus utang akan dipulihkan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pemulihan dilakukan setelah ketentuan hapus tagih utang selesai dilakukan oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan harapannya bahwa hal tu bisa segera dilakukan dan prosesnya bisa berjalan lancar. 

Penghapusan utang ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan aturan yang menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, yang memiliki tagihan di bank-bank Himbara.  

Penghapusan utang UMKM tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024. 

OJK akan memantau pelaksanaan penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM yang dilakukan oleh bank anggota Himbara.

"Jadi pelaksanaannya dilakukan oleh bank Himbara, kami akan melakukan pemantauan," ujar Mahendra.

OJK berharap rencana penghapusbukuan atau hapus tagih utang UMKM dapat segera dilakukan oleh bank anggota Himbara. Jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM tersebut dapat melakukan peminjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.

"Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi, tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan kredit dan pembiayaan berikutnya," ujarnya.

Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah. 

Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. 

Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual. 

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya