Berita

Surat yang ditulis Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong/Ist

Hukum

Tom Lembong Ikhlas Terima Keputusan Hakim PN Jaksel

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 11:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016 kembali menulis sebuah surat.

Surat itu diunggah oleh tim hukum sementara dan atas arahan Tom lewat kuasa hukumnya. Salah satunya melalui akun @tomlembong yang dikutip redaksi Rabu 27 November 2024.

Akun itu mengunggah pernyataan yang ditulis Tom dengan pulpen berwarna biru dalam bahasa Indonesia.


Dalam surat tersebut, Tom mengungkapkan kekecewaannya atas putusan praperadilan, namun tetap menerima keputusan itu dengan hati yang lapang.

"Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang. Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta," jelasnya.

Tom juga menyampaikan apresiasi kepada tim hukumnya, anggota DPR dan DPRD, serta masyarakat yang terus mendukungnya. Ia menegaskan tekadnya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan demi bangsa dan negara.

"Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara," jelasnya.

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada keluarganya, khususnya ibunya yang merayakan ulang tahun ke-93 pada hari ini. 

"Selamat ulang tahun ke-93 kepada mama saya tercinta pada hari ini," ungkapnya.

Kasus yang menjerat Tom masih berlanjut, namun ia menyatakan akan terus berjuang demi membela kebenaran dan keadilan.

Keputusan praperadilan terhadap Tom Lembong dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 itu diumumkan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel pada Selasa, 26 November 2024. 

"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan amar putusan.

Hakim Tumpanuli juga menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim Tumpanuli tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya