Berita

Forkadi mengadukan lima orang bekas Komisioner KPU Kota Metro ke Kantor Bawaslu setempat/Istimewa

Nusantara

Forkadi Laporkan Bekas Komisioner KPU Metro ke Bawaslu

RABU, 27 NOVEMBER 2024 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Forum Advokat Peduli Demokrasi (Forkadi) mengadukan 5 orang mantan Komisioner KPU Kota Metro ke Kantor Bawaslu setempat karena diduga melanggar pidana pemilu saat masih menjabat, Selasa, 26 November 2024.

Para Advokat tersebut mendatangi kantor Bawaslu Metro dan mengadukan dugaan pelanggaran pidana pemilu atas putusan KPU Metro yang membatalkan salah satu pasangan calon dalam pilkada setempat.

Adapun para Advokat Forkadi yang hadir adalah Muhamad Ilyas, Syech Hud Ismail, Benny HN Mansyur, Suwardi, Puja Kusuma Suud Putra, dan Yuli Setyowati.


Ketua Forkadi,Muhammad Ilyas mengatakan, pengaduan ini disampaikan kepada Bawaslu Metro agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Meskipun Komisioner KPU Metro sudah Demisioner atau sudah tidak menjabat lagi, tapi dampak hukum dari putusan mereka kemarin itu masih bisa diproses secara hukum, dan kuat dugaan mereka melanggar pidana pemilu dengan upaya menghilangkan Hak Warga Negara untuk menjadi Kepala Daerah sebagaimana amanah undang-undang,” jelas Ilyas, dikutip RMOLLampung, Selasa, 26 November 2024.

Wakil Ketua Forkadi, Syech Hud Ismail menambahkan, Bawaslu harus berani memproses dan menindaklanjuti pengaduan ini karena sumber masalah Pilkada di Kota Metro adalah mantan komisioner KPU tersebut.

"Tidak bisa mereka bebas begitu saja, ada dampak hukum atas perbuatan mereka, dan tentu harus dipertanggung jawabkan, kemudian menghilangkan hak warga negara untuk bisa menjadi kepala daerah itu diatur dalam undang-undang dan pelanggarannya masuk dalam ranah Pidana Pemilu bukan administratif apalagi etik," imbuh Syech Hud.

Sementara itu, Sekretaris Forkadi, Suwardi, berharap Bawaslu dapat bekerja dengan profesional dan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.

Mantan aktivis HMI ini juga menegaskan apabila aduan mereka tidak dapat ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melaporkan Bawaslu Kota Metro kepada Bawaslu tingkat Provinsi, dan Bawaslu RI.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya