Suasana sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan/RMOL
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan perkara yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Selasa, 26 November 2024.
Sidang dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Tumpanuli Marbun.
Pantauan
RMOL di lokasi, istri Tom Lembong Franciska Wihardja, turut hadir dalam sidang putusan praperadilan tersebut.
“Kita mulai ya. Sidang lanjutan perkara praperadilan nomor 113/Pid.Pra/2024 dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Tumpanuli membuka sidang.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam sidang praperadilan mengungkap sejumlah alasan penetapan tersangka kliennya harus dibatalkan.
Pertama, Kejagung tidak memberikan kesempatan Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.
Padahal, memilih penasehat hukum sendiri adalah hak dasar Pemohon yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam setiap proses pemeriksaan.
“Sebagaimana amanat Pasal 54 dan 55 KUHAP. Faktanya hal itu dilanggar oleh Termohon. Sebagaimana keterangan tertulis Pemohon (Principal) yang disampaikan pula secara daring dalam persidangan, bahwa Termohon tidak memberikan kesempatan yang layak dan patut bagi Pemohon untuk memutuskan menunjuk penasihat hukumnya sendiri,” kata Ari.
Selain itu, Ari juga menyebut bahwa dalam kasus yang menjerat kliennya itu tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.
“Syarat dua alat bukti yang relevan untuk menetapkan TTL (Thomas Trikasih Lembon) sebagai tersangka tidak bisa dipenuhi oleh Termohon/Penyidik. Bukti tersebut adalah adanya kerugian keuangan negara sebagai inti delik yang harus berdasarkan audit lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah audit yang dilakukan BPK,” urainya.
Selanjutnya, Ari mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima tersangka lebih dari 7 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Fakta bahwa Pemohon baru tahu adanya Sprindik 3 Oktober 2023 melalui Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. R-3163/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024, sama sekali tidak terbantahkan,” tuturnya.
Hal tersebut, kata Ari, secara nyata bertentangan dengan Putusan MKRI Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mengamanatkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus sudah diterima terlapor/tersangka, paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Kemudian, Ari menyebut bahwa ada Kejagung tebang pilih dan tak berkeadilan dalam menjalankan proses hukum terhadap kliennya.
“Objek penyidikan perkara adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023," kata Ari.
"Namun dalam jawabannya, Termohon menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan Pemohon sebagai tersangka,” sambungnya.
Selanjutnya, Ari mempersoalkan penanganan terhadap kliennya. Menurutnya, penahanan terhadap kliennya tersebut tidak sah.
“Termohon mendalihkan melakukan penahanan kepada tersangka berdasarkan alasan objektif dan subjektif," kata Ari.
Alasan objektif karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Faktanya dalam persidangan, dalil dan alasan Termohon tersebut telah terbantahkan dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon,” pungkas Ari.