Berita

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat (kanan)/Istimewa

Politik

Ingat, Semua Pihak yang Terlibat Politik Uang Bisa Dipenjara

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan bagi siapapun yang kedapatan terlibat politik uang bisa kena sanksi pidana.

Ancamannya pun bukan main-main, baik penerima maupun pemberi bisa dikenakan sanksi pidana. Salah satunya dipenjara minimal 36 bulan.

"Itu berlaku buat siapapun, terlibat politik uang bisa dipenjara, penjara minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan (6 tahun),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, dikutip RMOLJabar, Senin, 25 November 2024.

Budi Hidayat melanjutkan, sanksi lainnya juga bakal dikenakan denda, minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. Maka dari itu masyarakat Kabupaten Purwakarta diminta jangan tergiur politik uang dan berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.

“Subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima," tegasnya.

Adapun terkait larangan mengenai politik uang tersebut tercantum dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi.

“Kami bakal menindak tegas jika ditemukan praktik politik uang, pembagian voucher, tebus murah minyak goreng, maupun sembako, dan sebagainya,” tegasnya lagi.

Terakhir, Budi Hidayat mengajak masyarakat Purwakarta agar dapat secara sukarela memilih paslon yang diyakini sebagai pilihan terbaik.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya