Berita

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat (kanan)/Istimewa

Politik

Ingat, Semua Pihak yang Terlibat Politik Uang Bisa Dipenjara

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan bagi siapapun yang kedapatan terlibat politik uang bisa kena sanksi pidana.

Ancamannya pun bukan main-main, baik penerima maupun pemberi bisa dikenakan sanksi pidana. Salah satunya dipenjara minimal 36 bulan.

"Itu berlaku buat siapapun, terlibat politik uang bisa dipenjara, penjara minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan (6 tahun),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, dikutip RMOLJabar, Senin, 25 November 2024.


Budi Hidayat melanjutkan, sanksi lainnya juga bakal dikenakan denda, minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. Maka dari itu masyarakat Kabupaten Purwakarta diminta jangan tergiur politik uang dan berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.

“Subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima," tegasnya.

Adapun terkait larangan mengenai politik uang tersebut tercantum dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi.

“Kami bakal menindak tegas jika ditemukan praktik politik uang, pembagian voucher, tebus murah minyak goreng, maupun sembako, dan sebagainya,” tegasnya lagi.

Terakhir, Budi Hidayat mengajak masyarakat Purwakarta agar dapat secara sukarela memilih paslon yang diyakini sebagai pilihan terbaik.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya