Berita

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat (kanan)/Istimewa

Politik

Ingat, Semua Pihak yang Terlibat Politik Uang Bisa Dipenjara

SELASA, 26 NOVEMBER 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengingatkan bagi siapapun yang kedapatan terlibat politik uang bisa kena sanksi pidana.

Ancamannya pun bukan main-main, baik penerima maupun pemberi bisa dikenakan sanksi pidana. Salah satunya dipenjara minimal 36 bulan.

"Itu berlaku buat siapapun, terlibat politik uang bisa dipenjara, penjara minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan (6 tahun),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, dikutip RMOLJabar, Senin, 25 November 2024.


Budi Hidayat melanjutkan, sanksi lainnya juga bakal dikenakan denda, minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. Maka dari itu masyarakat Kabupaten Purwakarta diminta jangan tergiur politik uang dan berhati-hati dengan praktik politik uang, terlebih di masa tenang saat ini.

“Subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima," tegasnya.

Adapun terkait larangan mengenai politik uang tersebut tercantum dalam Pasal 187 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana penerima dan pemberi akan dikenakan sanksi.

“Kami bakal menindak tegas jika ditemukan praktik politik uang, pembagian voucher, tebus murah minyak goreng, maupun sembako, dan sebagainya,” tegasnya lagi.

Terakhir, Budi Hidayat mengajak masyarakat Purwakarta agar dapat secara sukarela memilih paslon yang diyakini sebagai pilihan terbaik.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya