Berita

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024/RMOL

Hukum

Semua Mantan Mendag Bisa Dipidana Jika Praperadilan Tom Lembong Ditolak

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 14:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan peringatan keras jika gugatan praperadilan yang diajukan kliennya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi para penyelenggara negara, khususnya para mantan mendag. Mengingat, Tom Lembong adalah korban kriminalisasi saat menjabat Menteri Perdagangan 2015-2016. 

"Kalau keputusan ini ditolak maka ini seluruh menteri (perdagangan) harus berhati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri-menteri yang sekarang, yang lalu dan yang akan datang, harus lebih berhati-hati," ujar Dodi usai sidang peaperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 25 November 2024.


Dodi juga menegaskan bahwa apabila praperadilan kliennya ditolak pengadilan maka hal itu dapat menjadi ancaman serius bagi kebijakan para menteri, karena membuka peluang kriminalisasi atas keputusan yang diambil dalam tugas kenegaraan. 

“Karena artinya satu kaki itu sudah ada di penjara. Itu artinya tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggaraan negara di dalam menerbitkan kebijakan-kebijakannya," pungkasnya.

Beberapa orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan usai Tom Lembong, di antaranya Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, Zulkifli Hasan dan kini pos tersebut dipegang Budi Santoso.  

Kuasa Hukum Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya. 

Dalam kesimpulan yang dibacakan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di sidang praperadilan hari ini, menyebut bahwa bukti penetapan tersangka Tom Lembong dinilai kurang lantaran belum ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

"Pemohon (Tom Lembong) juga keberatan menunjukkan alat-alat bukti yang dibawanya. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini," kata Ari di PN Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Ia lantas menyinggung dugaan kerugian negara hingga Rp400 miliar yang dituduhkan kepada kliennya.

Dijelaskan, dugaan kerugian keuangan negara tersebut tidak disertai audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dalam menetapkan Pemohon (Tom Lembong) sebagai tersangka, Termohon (Kejagung) hanya mendasarkan pada laporan hasil ekspose BPKP dan surat tugas dari BPKP yang tidak memenuhi syarat penetapan kerugian keuangan negara yang nyata," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya