Franciska Wihardja (Tangkapan layar)
Istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Franciska Wihardja, hadir mengikuti sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Franciska enggan berspekulasi soal putusan yang akan dibacakan hakim.
"Itu kita berikan kepada Yang Maha Kuasa," katanya saat ditemui usai sidang di depan ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Senin siang, 25 November 2024.
Meski begitu, katanya meyakinkan, terungkap di dalam sidang bahwa semua bukti dan penjelasan yang disampaikan pihak Kejaksaan Agung menunjukkan Tom berada di jalan yang baik dan benar.
Seperti telah disampaikan tim hukum, penetapan Tom sebagai tersangka korupsi importasi gula cacat hukum karena tidak diperkuat dua alat bukti yang sah yang dapat menunjukkan adanya perbuatan pidana. Selain juga tidak ada pembuktian unsur "perbuatan melawan hukum" dan "penyalahgunaan wewenang" yang dijadikan dasar dalam proses hukum terhadap Tom.
"Saya yang mengenal dia sepenuhnya, paling baik lah. Percaya bahwa beliau tidak bersalah dan dalam hal ini juga diperlakukan tidak seyogyanya. Jadi masih bisa diperbaiki cacat hukum di sini,"ucap Franciska.
Franciska mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat kepada sang suami. Dia berharap doa masyarakat agar status tersangka dibatalkan hakim dan Tom bisa keluar dari penjara bisa terwujud.
"Bahwa apa yang berjalan sekarang akan berbuah dengan baik dan kita doakan bersama supaya Pak Tom akan dibebaskan besok. Tepat juga karena ibunya Pak Tom hari Rabu berulang tahun, supaya bisa kami mengharapkan, berdoa dengan sepenuhnya agar Pak Tom bisa mendampingi ibunya di hari ulang tahunnya yang ke-93," katanya.
Franciska mengungkap dirinya banyak bercerita soal besarnya dukungan publik kepada Tom terkait proses hukum yang sedang berjalan. Tom, katanya, sangat terharu.
"Beliau hanya mengucapkan banyak terima kasih. Dia tuh terharu sekali dengan dukungan semua orang dengan yang dia tidak kenal, dengan yang dia kenal atas doa dan semuanya,"ucapnya.