Berita

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dan tim dalam sidang praperadilan Tom Lembong. /RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Tom Lembong: Kejagung Lakukan Penipuan Publik!

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding melakukan penipuan publik dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan, Senin, 25 November 2024.

Ari menyebut Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka meskipun belum ditemukan actual loss atau kerugian yang nyata pada keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Kata Ari, kerugian keuangan negara dalam perkara yang menjerat kliennya hingga kini masih dihitung.

“Ahli Dr Chairul Huda juga telah menegaskan jika perhitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara harus dilakukan oleh pihak lain, semisal BPKP, inspektorat, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan lain sebagainya,” jelas Ari.

Lebih jauh, Ari juga menyampaikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2016 mengatur hasil penghitungan kerugian keuangan negara harus disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Adapun pengakuan termohon (Kejagung) yang menyatakan telah melakukan audit melalui BPKP sama sekali tidak terbukti di persidangan perkara a quo dan hal tersebut patut diduga adalah suatu bentuk penipuan publik,” tegas Ari.

“Pada faktanya, termohon tidak menunjukkan bukti hasil audit penghitungan kerugian negara/perekonomian negara yang dilakukan BPKP dalam kegiatan importasi gula,” imbuhnya.

Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 29 Oktober 2024 terkait kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kemendag.

Tom Lembong dianggap terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan ini juga disebut tim penasihat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahanan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasihat hukumnya sendiri.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya