Berita

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dan tim dalam sidang praperadilan Tom Lembong. /RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Tom Lembong: Kejagung Lakukan Penipuan Publik!

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding melakukan penipuan publik dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan, Senin, 25 November 2024.

Ari menyebut Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka meskipun belum ditemukan actual loss atau kerugian yang nyata pada keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Kata Ari, kerugian keuangan negara dalam perkara yang menjerat kliennya hingga kini masih dihitung.

“Ahli Dr Chairul Huda juga telah menegaskan jika perhitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara harus dilakukan oleh pihak lain, semisal BPKP, inspektorat, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan lain sebagainya,” jelas Ari.

Lebih jauh, Ari juga menyampaikan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2016 mengatur hasil penghitungan kerugian keuangan negara harus disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Adapun pengakuan termohon (Kejagung) yang menyatakan telah melakukan audit melalui BPKP sama sekali tidak terbukti di persidangan perkara a quo dan hal tersebut patut diduga adalah suatu bentuk penipuan publik,” tegas Ari.

“Pada faktanya, termohon tidak menunjukkan bukti hasil audit penghitungan kerugian negara/perekonomian negara yang dilakukan BPKP dalam kegiatan importasi gula,” imbuhnya.

Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 29 Oktober 2024 terkait kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kemendag.

Tom Lembong dianggap terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan ini juga disebut tim penasihat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar. Hal ini karena penahanan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasihat hukumnya sendiri.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya