Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar/Net
Pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Anies Baswedan dalam pengusutan kasus formula E, tidak benar.
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menilai pernyataan Hasto tidak memiliki bukti apapun dan mengabaikan fakta hukum yang saat ini bergulir.
"Kriminalisasi itu jika tidak ada bukti atau fakta hukum, tapi kan (formula E) diproses secara hukum," ujar
Dia mengatakan pernyataan Hasto juga terbantahkan dengan fakta yang membuktikan bahwa hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo lengser, Anies Baswedan tidak menjadi tersangka dalam kasus hukum apapun.
"Jika Jokowi sebagai presiden saat itu ingin menjadikan Anies tersangka dengan berbagai bukti yang ada, tentu sangat mudah sekali dilakukan," tuturnya.
"Tapi nyatanya sampai Jokowi lengser Anies tidak jadi tersangka dan proses hukum masih berjalan," ujar Semar yang juga aktivis 98 tersebut.
Adapun pernyataan Hasto tayang dalam video di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dengan judul "Connie Sebut Sekjen PDIP Segera Tersangka, Hasto Ungkap Jokowi Otak Kriminalisasi Anies" dan tayang pada Jumat, 22 nOvember 2024.
Potongan pernyataan itu viral setelah warganet yang membagikan cuplikan video tersebut.
"Saya masih ingat Anies Baswedan. Ketika Anies Baswedan itu dikriminalisasi, itu pak Presiden Jokowi berbicara dengan saya. Beliau sangat khawatir terhadap munculnya Anies Baswedan, sehingga itu nyata kasus Formula E itu kriminalisasi dan saya bersaksi itu dari perintah Pak Jokowi secara langsung," ucap Hasto dalam video tersebut.