Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Australia Batalkan Denda untuk Medsos yang Sebarkan Misinformasi

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 10:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Australia akhirnya membatalkan rencana untuk mendenda platform internet yang gagal mencegah penyebaran informasi yang salah secara daring.

Sebelumnya, pemerintah Australia berniat mendenda seluruh platform media sosial yang membiarkan penyebaran informasi hingga 5 persen dari pendapatan global perusahaan.

RUU tersebut merupakan bagian dari tindakan keras regulasi menyeluruh yang dilakukan Australia, di mana para pemimpinnya telah mengeluh bahwa platform teknologi berdomisili di luar negeri mengabaikan kedaulatan negara tersebut, dan muncul menjelang pemilihan umum federal yang akan diselenggarakan dalam waktu satu tahun.


"Berdasarkan pernyataan publik dan keterlibatan dengan Senator, jelas bahwa tidak ada jalur untuk mengesahkan usulan ini melalui Senat," kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, seperti dikutip dari Reuters, Senin 24 November 2024.

Meskipun demikian, Rowland mengatakan RUU tersebut akan menghadirkan tingkat transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya, meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi besar atas sistem dan proses mereka untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran misinformasi dan disinformasi yang berbahaya secara daring.

"Sekitar empat perlima warga Australia menginginkan penyebaran informasi yang salah ditangani," ujarnya.

Koalisi Liberal-Nasional, serta Partai Hijau Australia dan senator lintas partai, semuanya menentang undang-undang tersebut.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya