Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Australia Batalkan Denda untuk Medsos yang Sebarkan Misinformasi

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 10:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Australia akhirnya membatalkan rencana untuk mendenda platform internet yang gagal mencegah penyebaran informasi yang salah secara daring.

Sebelumnya, pemerintah Australia berniat mendenda seluruh platform media sosial yang membiarkan penyebaran informasi hingga 5 persen dari pendapatan global perusahaan.

RUU tersebut merupakan bagian dari tindakan keras regulasi menyeluruh yang dilakukan Australia, di mana para pemimpinnya telah mengeluh bahwa platform teknologi berdomisili di luar negeri mengabaikan kedaulatan negara tersebut, dan muncul menjelang pemilihan umum federal yang akan diselenggarakan dalam waktu satu tahun.


"Berdasarkan pernyataan publik dan keterlibatan dengan Senator, jelas bahwa tidak ada jalur untuk mengesahkan usulan ini melalui Senat," kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, seperti dikutip dari Reuters, Senin 24 November 2024.

Meskipun demikian, Rowland mengatakan RUU tersebut akan menghadirkan tingkat transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya, meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi besar atas sistem dan proses mereka untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran misinformasi dan disinformasi yang berbahaya secara daring.

"Sekitar empat perlima warga Australia menginginkan penyebaran informasi yang salah ditangani," ujarnya.

Koalisi Liberal-Nasional, serta Partai Hijau Australia dan senator lintas partai, semuanya menentang undang-undang tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya