Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Australia Batalkan Denda untuk Medsos yang Sebarkan Misinformasi

SENIN, 25 NOVEMBER 2024 | 10:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Australia akhirnya membatalkan rencana untuk mendenda platform internet yang gagal mencegah penyebaran informasi yang salah secara daring.

Sebelumnya, pemerintah Australia berniat mendenda seluruh platform media sosial yang membiarkan penyebaran informasi hingga 5 persen dari pendapatan global perusahaan.

RUU tersebut merupakan bagian dari tindakan keras regulasi menyeluruh yang dilakukan Australia, di mana para pemimpinnya telah mengeluh bahwa platform teknologi berdomisili di luar negeri mengabaikan kedaulatan negara tersebut, dan muncul menjelang pemilihan umum federal yang akan diselenggarakan dalam waktu satu tahun.

"Berdasarkan pernyataan publik dan keterlibatan dengan Senator, jelas bahwa tidak ada jalur untuk mengesahkan usulan ini melalui Senat," kata Menteri Komunikasi Michelle Rowland dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, seperti dikutip dari Reuters, Senin 24 November 2024.

Meskipun demikian, Rowland mengatakan RUU tersebut akan menghadirkan tingkat transparansi yang belum pernah terjadi sebelumnya, meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi besar atas sistem dan proses mereka untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran misinformasi dan disinformasi yang berbahaya secara daring.

"Sekitar empat perlima warga Australia menginginkan penyebaran informasi yang salah ditangani," ujarnya.

Koalisi Liberal-Nasional, serta Partai Hijau Australia dan senator lintas partai, semuanya menentang undang-undang tersebut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya