Berita

KPK menunjukkan uang yang disita dari operasi tangkap tangan di bengkulu/RMOL

Hukum

OTT Bengkulu: Uang Tunai Rp7 Miliar Disita, Paling Banyak dari Ajudan Gubernur Bengkulu

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 23:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang cash lebih dari Rp 5 miliar dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu. Uang itu diduga hasil memeras untuk digunakan calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah mengurus pilkada.

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat merilis penanganan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu malam, 24 November 2024.

Uang haram yang dikutip dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu itu disita petugas KPK dari sejumlah tempat. Yakni Rp32,55 juta dari mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sudirman, Rp120 juta dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera.


Lalu Rp370 juta di mobil Rohidin Mersyah, dan sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar AS dan dolar Singapura dari rumah dan mobil ajudan gubernur, Evriansyah.

Uang yang disita dipertontonkan KPK berikut para tersangka saat rilis kasus. Selain uang cash, kata Alex Marawat, turut diamankan catatan penerimaan dan penyaluran uang.

Terkait perkara ini KPK menetapkan Rohidi Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan Evriansyah sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan Sabtu malam.

Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex Marwata.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya