Berita

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen/Rep

Politik

Lokataru Beberkan Dugaan Pelanggaran Pilkada di Papua

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 13:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Lokataru Foundation melakukan pemantauan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Papua. Pemantauan ini mencakup 43 kota dan kabupaten.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen mengatakan, dari hasil pemantauan ditemukan setidaknya 25 dugaan  yang mencakup pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, serta pelanggaran hukum lain.

Pemantauan dimulai sejak awal November hingga 24 November 2024 melalui berbagai metode, termasuk monitoring media lokal, media nasional, media sosial, serta pengumpulan laporan melalui posko aduan masyarakat. 


Bentuk-bentuk pelanggaran yang ditemukan meliputi, pelanggaran netralitas ASN dan perangkat kekuasaan lokal lainnya, penyalahgunaan kewenangan dan sumber daya negara, intervensi, pelanggaran administratif dalam pemberkasan, serta pengerahan aparat TNI-Poiri. 

"Dugaan pelanggaran ini terjadi baik pada tingkat Pemulihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun pada Pemilihan Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/Bupati," katanya saat jumpa pers melalui zoom meeting, Minggu 24 November 2024.

Selain itu, Lokataru juga mengidentifikasi sejumlah aktor yang diduga terlibat dalam pelanggaran Pilkada ini, termasuk Penjabat Sementara (Pjs) Walikota, KPU Pusat, Provinsi, Kota, dan Kabupaten serta Bawaslu Provinsi, Kota, juga Kabupaten. 

Beberapa kepala distrik, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan perangkat kekuasaan lokal lainnya juga terindikasi terlibat dalam pelanggaran tersebut. 

"Selain itu, dugaan pelanggaran juga melibatkan paslon yang berpartisipasi dalam Pilkada ini," sambungnya.

Sejumlah temuan dugaan pelanggaran Pilkada di Tanah Papua di antaranya Pjs Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait diduga mengarahkan pejabat distrik hingga kampung untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen. 

"Sohilait juga diduga memberi panduan untuk mengamankan suara melalui perangkat distrik hingga kampung," jelasnya.

Selain itu, menurut data Bawaslu Papua Selatan per 19 Oktober 2024, terdapat enam laporan pelanggaran netralitas ASN selama kampanye Pilkada di Provinsi Papua Selatan.

Selain ketidaknetralan ASN, terdapat dukungan tidak langsung dari pemerintah pusat dalam Pilkada Papua Tengah dan Mimika, di mana sejumlah pejabat dan elit politik terlibat dalam kampanye. 

Salah satu bentuk dukungan ini terlihat dalam acara Nation Building Conference (NBC) 2024 di Jakarta pada 8 November 2024, yang menghadirkan Calon Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Calon Gubernur Papua Tengah, Natalis Tabuni, sebagai pembicara utama di tengah masa kampanye. 

Acara tersebut dihadiri tokoh-tokoh pemerintah pusat dan diselenggarakan oleh Relawan Pemimpin Indonesia (RAPI), yang terafiliasi dengan tim kampanye Prabowo-Gibran. 

Kemudian, di Pilkada Provinsi Papua Barat Daya, calon Gubernur Abdul Faris Umlati dicoret dari pencalonan karena pelanggaran administratif, Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Bawaslu Papua Barat Daya. 

Pelanggaran yang dilakukan Abdul Faris Umlati terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan sumber daya negara dalam jabatannya sebagai Bupati Raja Ampat, yaitu dengan melakukan pergantian pejabat selama masa pencalonannya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya. 

Sementara itu, dalam Pilkada Wali Kota Jayapura, Calon Wali Kota Jhony Banua Rouw, diduga menyalahgunakan kewenangan dan sumber daya negara.

Lokataru juga mempertanyakan pengerahan personel TNI-Polri untuk mengamankan Pilkada di Tanah Papua. Menjelang tahapan pemungutan suara, ribuan personel dikirim ke berbagai titik di Papua dengan dalih untuk menjaga keamanan. 

"Kami menganggap hal ini perlu dipertanyakan, mengingat kondisi psikologis dan situasi yang sensitif di Tanah Papua, yang berpotensi menimbulkan ketegangan, dan konflik lainnya," demikian Delpedro.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya