Berita

COP29 2024/Net

Dunia

KTT COP29 Sepakat Beri 300 Miliar Dolar Pertahun untuk Negara Miskin

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 11:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Negara-negara anggota PBB sepakat untuk menyuntikkan sedikitnya 300 miliar dolar AS atau Rp4.783 triliun pertahun untuk membantu negara miskin mengatasi kerusakan akibat perubahan iklim. 

Kesepakatan tersebut ditandatangani selama gelaran pertemuan puncak iklim tahunan ke-29 (COP29) di Baku, Azerbaijan pada 11-22 November 2024. 

Dikatakan bahwa dana itu akan diberikan untuk menghentikan penggunaan batu bara, minyak, dan gas yang menyebabkan bumi menjadi terlalu panas, beradaptasi dengan pemanasan di masa mendatang, dan membayar kerusakan yang disebabkan oleh cuaca ekstrem akibat perubahan iklim. 


Besaran dananya menjadi perdebatan karena negara-negara miskin dan berkembang mendesak agar jumlahnya mendekati 1,3 triliun dolar AS. Meski begitu, angka yang disepakati tahun ini naik tiga kali lipat dari dana 100 miliar dolar AS pertahun yang ditetapkan pada KTT COP tahun 2009. 

"Semua pihak berkomitmen untuk mencapai kesepakatan," kata kepala delegasi Fiji Biman Prasad saat kesepakatan tersebut dirampungkan, seperti dimuat Reuters. 

"Mereka tidak selalu senang dengan segala hal, tetapi intinya adalah semua pihak menginginkan kesepakatan yang baik," kata dia lagi. 

Setelah usulan awal sebesar 250 miliar dolar AS per tahun ditolak mentah-mentah, kepresidenan Azerbaijan menyusun rancangan kasar baru sebesar 300 miliar dolar AS, yang tidak pernah diajukan secara resmi, tetapi juga ditolak mentah-mentah oleh negara-negara Afrika dan negara-negara kepulauan kecil. 

Presiden World Resources Institute Ani Dasgupta menilai pendanaan yang disepakati masih belum cukup, tetapi merupakan modal yang baik untuk memulai penanganan iklim. 

"Target 300 miliar dolar AS tidaklah cukup, tetapi merupakan uang muka yang penting menuju masa depan yang lebih aman dan lebih adil," ujarnya. 

Negara-negara anggota juga menyetujui adopsi Pasal 6, menciptakan pasar untuk memperdagangkan hak polusi karbon, sebuah ide yang ditetapkan sebagai bagian dari Perjanjian Paris 2015 untuk membantu negara-negara bekerja sama untuk mengurangi polusi penyebab iklim. 

Bagian dari itu adalah sistem kredit karbon, yang memungkinkan negara-negara untuk melepaskan gas yang memanaskan planet ke udara jika mereka mengimbangi emisi di tempat lain. Para pendukung mengatakan pasar yang didukung PBB dapat menghasilkan tambahan dana hingga 250 miliar dolar AS per tahun dalam bentuk bantuan keuangan iklim.

Meskipun telah disetujui, pasar karbon tetap menjadi rencana yang kontroversial karena banyak ahli mengatakan aturan baru yang diadopsi tidak mencegah penyalahgunaan, tidak berfungsi, dan memberikan alasan bagi pencemar besar untuk terus mengeluarkan emisi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya