Berita

COP29 2024/Net

Dunia

KTT COP29 Sepakat Beri 300 Miliar Dolar Pertahun untuk Negara Miskin

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 11:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Negara-negara anggota PBB sepakat untuk menyuntikkan sedikitnya 300 miliar dolar AS atau Rp4.783 triliun pertahun untuk membantu negara miskin mengatasi kerusakan akibat perubahan iklim. 

Kesepakatan tersebut ditandatangani selama gelaran pertemuan puncak iklim tahunan ke-29 (COP29) di Baku, Azerbaijan pada 11-22 November 2024. 

Dikatakan bahwa dana itu akan diberikan untuk menghentikan penggunaan batu bara, minyak, dan gas yang menyebabkan bumi menjadi terlalu panas, beradaptasi dengan pemanasan di masa mendatang, dan membayar kerusakan yang disebabkan oleh cuaca ekstrem akibat perubahan iklim. 


Besaran dananya menjadi perdebatan karena negara-negara miskin dan berkembang mendesak agar jumlahnya mendekati 1,3 triliun dolar AS. Meski begitu, angka yang disepakati tahun ini naik tiga kali lipat dari dana 100 miliar dolar AS pertahun yang ditetapkan pada KTT COP tahun 2009. 

"Semua pihak berkomitmen untuk mencapai kesepakatan," kata kepala delegasi Fiji Biman Prasad saat kesepakatan tersebut dirampungkan, seperti dimuat Reuters. 

"Mereka tidak selalu senang dengan segala hal, tetapi intinya adalah semua pihak menginginkan kesepakatan yang baik," kata dia lagi. 

Setelah usulan awal sebesar 250 miliar dolar AS per tahun ditolak mentah-mentah, kepresidenan Azerbaijan menyusun rancangan kasar baru sebesar 300 miliar dolar AS, yang tidak pernah diajukan secara resmi, tetapi juga ditolak mentah-mentah oleh negara-negara Afrika dan negara-negara kepulauan kecil. 

Presiden World Resources Institute Ani Dasgupta menilai pendanaan yang disepakati masih belum cukup, tetapi merupakan modal yang baik untuk memulai penanganan iklim. 

"Target 300 miliar dolar AS tidaklah cukup, tetapi merupakan uang muka yang penting menuju masa depan yang lebih aman dan lebih adil," ujarnya. 

Negara-negara anggota juga menyetujui adopsi Pasal 6, menciptakan pasar untuk memperdagangkan hak polusi karbon, sebuah ide yang ditetapkan sebagai bagian dari Perjanjian Paris 2015 untuk membantu negara-negara bekerja sama untuk mengurangi polusi penyebab iklim. 

Bagian dari itu adalah sistem kredit karbon, yang memungkinkan negara-negara untuk melepaskan gas yang memanaskan planet ke udara jika mereka mengimbangi emisi di tempat lain. Para pendukung mengatakan pasar yang didukung PBB dapat menghasilkan tambahan dana hingga 250 miliar dolar AS per tahun dalam bentuk bantuan keuangan iklim.

Meskipun telah disetujui, pasar karbon tetap menjadi rencana yang kontroversial karena banyak ahli mengatakan aturan baru yang diadopsi tidak mencegah penyalahgunaan, tidak berfungsi, dan memberikan alasan bagi pencemar besar untuk terus mengeluarkan emisi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya