Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani merespons perintah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), untuk menghapus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi.
Menurutnya, PPDB dengan Sistem Zonasi tidak perlu dihapus, tapi cukup dilakukan perbaikan dalam implementasi di lapangan.
”Permasalahan utama Sistem Zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tapi implementasinya,” ujar Lalu Hadrian, lewat keterangan resminya, Minggu 24 November 2024.
Politikus PKB ini mengatakan, persoalan PPDB Sistem Zonasi di antaranya minimnya kapasitas sekolah, jumlah calon peserta didik melebihi kapasitas sekolah di daerah, serta sosialisasi yang minim.
”Ini membuat orang tua siswa bingung. Dampaknya di lapangan, timbul praktik kecurangan. Apalagi, pengawasan kurang,” katanya.
Persoalan lain, penyebaran sekolah negeri tidak merata, aehingga siswa yang tinggal jauh dari sekolah memiliki peluang kecil untuk diterima meskipun memiliki nilai baik.
"Saya menilai PPDB dengan Sistem Zonasi secara prinsip kebijakan itu bagus karena menekankan keadilan. Setiap warga negara bisa mengenyam pendidikan di sekolah yang memiliki kualitas serta menghilangkan favoritisme,” tuturnya.
Hal positif lain dari Sistem PPDB Zonasi untuk mendekatkan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan kualitas sekolah, dan mencegah diskriminasi.
”Namun, sistem ini memang menghadapi tantangan seperti ketidaksiapan fasilitas pendidikan di berbagai wilayah dan ketimpangan antarsekolah,” urainya.
Karena itu, Lalu Hadrian mengusulkan perbaikan PPDB Sistem Zonasi dengan membuat fleksibilitas bagi daerah mulai tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota yang tidak merata jumlah sekolah di setiap jenjangnya.
"Dengan kondisi jumlah sekolah yang tidak merata maka PPDB Sistem Zonasi jangan dibuat ketat. Jika di satu dua atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA maka jangan buat zonasi per kecamatan atau jarak, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan,” katanya.
Lalu Hadrian mengatakan, sekolah swasta juga dapat menjadi alternatif bagi siswa di luar zonasi.
"Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama seperti model public-private partnership dengan memberdayakan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta) dalam PPDB,” tuturnya.
Namun, pemerintah juga harus membantu sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui bantuan tenaga pendidik bermutu, bantuan biaya operasional, bantuan sarana prasarana, dan memaksimalkan daya tampung.