Berita

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir menyaksikan penurunan APK memasuki masa tenang Pilkada/Ist

Nusantara

PILKADA JAKARTA 2024

Alat Peraga Kampanye di Jakpus Dibersihkan Serentak

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 08:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Memasuki masa tenang Pilkada Jakarta 2024, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama KPU dan Bawaslu menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak.

Kegiatan ini dilakukan pada Minggu dinihari 24 November 2024, diawali dengan apel pasukan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. 

Pada kesempatan ini, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Chaidir meminta kepada seluruh petugas dan anggota partai yang hadir untuk tetap menjaga ketertiban serta keamanan selama proses penurunan APK.


"Kami mohon kerja samanya kepada rekan-rekan semuanya terutama dari anggota partai yang hadir untuk dapat membantu membersihkan alat peraga tersebut serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama proses penurunan APK," kata Chaidir.

Chaidir bersama jajaran dan seluruh petugas bergegas menyusuri jalan protokol di wilayah Jakarta Pusat.

Lokasi pertama yang dilakukan pembersihan APK adalah Jalan Tanah Abang II, Kecamatan Gambir. Chaidir menjelaskan pihaknya mendampingi anggota partai menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang.

"Pencopotan alat peraga kampanye pemilihan kepala daerah ini dilakukan oleh masing-masing anggota partai dan panwaslu sedangkan kami sebagai aparatur hanya untuk menyaksikan," ujarnya.

Alat peraga kampanye yang diturunkan, meliputi spanduk, banner, bendera hingga baliho. APK yang diturunkan nantinya akan dikumpulkan dan dibawa ke gudang KPU serta dibuatkan berita acara.

"Harapannya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini kita tetap tertib, aman, persuasif, dan humanis," tandasnya.

Untuk diketahui, masa tenang pilkada berlangsung hingga Selasa 26 November 2024. Adapun pemungutan suara digelar pada Rabu 27 November 2024.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya