Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Begini Pesan KIPP ke Warga Jelang Hari Pencoblosan Pilkada 2024

MINGGU, 24 NOVEMBER 2024 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hari H pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung 4 hari lagi pada 27 November 2024. 

Warga yang terdaftar sebagai pemilih, diminta ikut berpartisipasi aktif melapor jika menemukan pelanggaran.

Ajakan tersebut disampaikan Divisi Monitoring Komite Independen Pemantauan Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Sabtu, 23 November 2024.


Menurutnya, warga pemilih berhak mendapatkan proses pemilihan yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Untuk memastikan hal tersebut, Brahma memandang perlu bagi warga pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi, dan tidak takut untuk melapor jika ditemukan pelanggaran di hari H pencoblosan Pilkada 2024.

"Mengimbau kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran netralitas ASN dan TNI/Polri untuk melaporkan langsung baik kepada institusi asal terkait di daerah masing-masing," ujar sosok yang kerap disapa Bram itu.

"Atau ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), maupun ke lembaga-lembaga masyarakat sipil yang bergerak dalam kerja-kerja demokrasi kepemiluan," sambungnya.

Dalam catatan KIPP, persoalan serius yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024 adalah soal netralitas aparatur negara, termasuk penyelenggara pemilu ketika pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.

"Prinsip netralitas dalam Pilkada 2024 mutlak dan wajib dipatuhi oleh setiap pejabat di negeri ini," tegas dia.

Sarjana hukum lulusan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu menyebutkan, terdapat sejumlah dasar hukum yang patut diperhatikan warga pemilih, khususnya terkait netralitas aparatur negara dalam pemilihan.

Di antaranya UU 10/2016 Tentang Pilkada, UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 3/2024 tentang tentang Desa, UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Indonesia, UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Dan peraturan lainnya, dimana yang terbaru saat ini sudah ada Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, yang mengatur sanksi pidana bagi ASN, TNI dan Polri yang tidak netral selama penyelenggaraan Pilkada," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya