Berita

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu/Net

Dunia

Indonesia Dukung Perintah ICC Tangkap Netanyahu

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 20:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, atas dugaan kejahatan perang di Palestina.

Dalam pernyataannya, Kemlu RI menegaskan surat perintah penangkapan Netanyahu merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan karena kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.

"Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC)," bunyi rilis resmi kementerian pada Sabtu 23 November 2024.

Dalam hal ini, Kemlu juga meminta agar negara anggota ICC mematuhi perintah tersebut.

"Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional," sambung Kemlu di platform X.

Untuk diketahui ICC telah mengeluarkan surat penangkapan itu pada Kamis 21 November 2024 untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

"(Pengadilan) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," bunyi pernyataan ICC.

Kejahatan perang itu mencakup mencakup kelaparan sebagai metode peperangan,pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lain.

Sejak Oktober 2023, Israel terus melancarkan agresinya e Palestina dan menggempur habis-habisan objek sipil di Jalur Gaza.

Setidaknya 44.000 orang di Palestina tercatat telah meninggal dan jutaan orang lainnya menjadi pengungsi imbas agresi Israel.

Selama ini, Israel diketahui juga kerap membatasi bantuan kemanusiaan yang masuk ke Jalur Gaza.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya