Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Singapura Gantung Tiga Pengedar Narkoba dalam Seminggu

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 15:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Singapura terbukti tidak main-main dalam upayanya melakukan pemberantasan narkoba, termasuk menjatuhkan hukuman mati bagi para pengedar.

Dikutip dari Al-Jazeera, Sabtu 23 November 2024, negara-kota di Asia Tenggara ini telah melaksanakan hukuman gantung ketiga terhadap seorang pengedar narkoba dalam seminggu meskipun ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa Bangsa.

"Rosman Abdullah, 55 tahun, dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara-kota Asia Tenggara itu," kata badan penegakan narkoba Singapura pada Jumat 22 November 2024.


Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura mengatakan Rosman, seorang warga negara Singapura, diberikan proses hukum penuh sesuai hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses berlangsung.

“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” imbuh CNB.

Eksekusi Rohman terjadi bahkan setelah para ahli PBB meminta pihak berwenang Singapura untuk mengampuninya, dengan alasan bahwa hukuman mati tidak memberikan dampak yang besar untuk mencegah kejahatan dan bahwa pihak berwenang tidak memberikan akomodasi yang tepat untuk disabilitas intelektualnya.

"Kami sangat prihatin bahwa Tn. Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap akomodasi prosedural, termasuk bantuan individual, atas disabilitasnya selama interogasi atau persidangan," kata para ahli dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada hari Rabu.

Amnesty International juga ikut mengutuk eksekusi terjadwal Rosman sebagai sesuatu yang mengerikan dan sangat mengkhawatirkan.

Hukuman gantung Rosman di Penjara Changi Singapura terjadi tepat seminggu setelah eksekusi seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun atas kasus perdagangan narkoba.

Singapura termasuk di antara segelintir negara, termasuk China dan Korea Utara, yang menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba.

Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dijatuhi hukuman mati wajib.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya