Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Singapura Gantung Tiga Pengedar Narkoba dalam Seminggu

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 15:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Singapura terbukti tidak main-main dalam upayanya melakukan pemberantasan narkoba, termasuk menjatuhkan hukuman mati bagi para pengedar.

Dikutip dari Al-Jazeera, Sabtu 23 November 2024, negara-kota di Asia Tenggara ini telah melaksanakan hukuman gantung ketiga terhadap seorang pengedar narkoba dalam seminggu meskipun ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa Bangsa.

"Rosman Abdullah, 55 tahun, dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara-kota Asia Tenggara itu," kata badan penegakan narkoba Singapura pada Jumat 22 November 2024.

Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura mengatakan Rosman, seorang warga negara Singapura, diberikan proses hukum penuh sesuai hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses berlangsung.

“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” imbuh CNB.

Eksekusi Rohman terjadi bahkan setelah para ahli PBB meminta pihak berwenang Singapura untuk mengampuninya, dengan alasan bahwa hukuman mati tidak memberikan dampak yang besar untuk mencegah kejahatan dan bahwa pihak berwenang tidak memberikan akomodasi yang tepat untuk disabilitas intelektualnya.

"Kami sangat prihatin bahwa Tn. Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap akomodasi prosedural, termasuk bantuan individual, atas disabilitasnya selama interogasi atau persidangan," kata para ahli dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada hari Rabu.

Amnesty International juga ikut mengutuk eksekusi terjadwal Rosman sebagai sesuatu yang mengerikan dan sangat mengkhawatirkan.

Hukuman gantung Rosman di Penjara Changi Singapura terjadi tepat seminggu setelah eksekusi seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun atas kasus perdagangan narkoba.

Singapura termasuk di antara segelintir negara, termasuk China dan Korea Utara, yang menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba.

Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dijatuhi hukuman mati wajib.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya