Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Singapura Gantung Tiga Pengedar Narkoba dalam Seminggu

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 15:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Singapura terbukti tidak main-main dalam upayanya melakukan pemberantasan narkoba, termasuk menjatuhkan hukuman mati bagi para pengedar.

Dikutip dari Al-Jazeera, Sabtu 23 November 2024, negara-kota di Asia Tenggara ini telah melaksanakan hukuman gantung ketiga terhadap seorang pengedar narkoba dalam seminggu meskipun ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa Bangsa.

"Rosman Abdullah, 55 tahun, dieksekusi karena menyelundupkan 57,43 gram heroin ke negara-kota Asia Tenggara itu," kata badan penegakan narkoba Singapura pada Jumat 22 November 2024.


Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura mengatakan Rosman, seorang warga negara Singapura, diberikan proses hukum penuh sesuai hukum, dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses berlangsung.

“Hukuman mati hanya dijatuhkan untuk kejahatan paling serius, seperti perdagangan gelap narkoba dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian sangat serius, tidak hanya bagi pecandu narkoba, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas,” imbuh CNB.

Eksekusi Rohman terjadi bahkan setelah para ahli PBB meminta pihak berwenang Singapura untuk mengampuninya, dengan alasan bahwa hukuman mati tidak memberikan dampak yang besar untuk mencegah kejahatan dan bahwa pihak berwenang tidak memberikan akomodasi yang tepat untuk disabilitas intelektualnya.

"Kami sangat prihatin bahwa Tn. Rosman bin Abdullah tampaknya tidak memiliki akses terhadap akomodasi prosedural, termasuk bantuan individual, atas disabilitasnya selama interogasi atau persidangan," kata para ahli dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada hari Rabu.

Amnesty International juga ikut mengutuk eksekusi terjadwal Rosman sebagai sesuatu yang mengerikan dan sangat mengkhawatirkan.

Hukuman gantung Rosman di Penjara Changi Singapura terjadi tepat seminggu setelah eksekusi seorang warga negara Malaysia berusia 39 tahun dan seorang warga negara Singapura berusia 53 tahun atas kasus perdagangan narkoba.

Singapura termasuk di antara segelintir negara, termasuk China dan Korea Utara, yang menerapkan hukuman mati untuk pelanggaran narkoba.

Berdasarkan undang-undang negara tersebut, siapa pun yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja atau 15 gram (0,5 ons) heroin akan dijatuhi hukuman mati wajib.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya