Berita

Jubir Paslon Gubernur nomor urut 01, Hendra Budian (tengah)/RMOLAceh

Politik

Pilkada Aceh 2024

Buntut Kericuhan Debat, 2 Anggota Tim 02 Dilaporkan ke Panwaslih

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 05:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur (Cagub) Aceh nomor urut 01, Bustami (Om Bus)-M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil) melaporkan 2 orang anggota tim pemenangan pasangan Mualem-Dek Fadh, Muhammad Daud dan Yusri alias Pale. 

Mereka dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, atas dugaan provokator kericuhan saat debat publik ketiga Pilgub Aceh, Jumat, 22 November 2024.

"Kami melaporkan Muhammad Daud dan Yusri alias Pale yang kami duga sebagai provokator pada saat terjadinya debat publik ketiga pasangan Cagub Aceh di Pilkada 2024," kata Jurubicara (Jubir) Tim Pemenangan Paslon 01, Hendra Budian, kepada wartawan usai mendatangi Panwaslih Aceh, Jumat, 22 November 2024.


Hendra mengatakan, debat tersebut sangatlah penting bagi rakyat Aceh. Sebab, masyarakat dapat menilai dan melihat gagasan baik gagasan pembangunan, perdamaian, integrasi, keamanan calon pemimpin ke depannya.

"Sayangnya masyarakat tidak bisa mendengar ataupun tidak bisa menikmati atau tidak bisa mendengar tentang gagasan-gagasan  tersebut," ujar Hendra, dikutip RMOLAceh, Jumat, 22 November 2024.

Hendra menduga orang yang mereka laporkan adalah pelaku yang menyebabkan terhentinya debat publik ketiga. Menurutnya, kericuhan tersebut bukan kejadian yang insidentil melainkan telah dirancang dan sudah diskenariokan.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan dengan kejadian ricuh tersebut, masyarakat di Indonesia dapat melihat bahwa Aceh sedang tidak baik-baik saja. Mereka juga akan mencari otak pelaku atas kejadian yang telah merugikan Paslon 01.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 01, Zahrul menambahkan, Muhammad Daud dan Yusri alias Pale melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 karena telah menyebabkan terjadinya kekacauan dan gangguan. Pihaknya berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti kasus tersebut dan menyerahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jadi ada ancaman pidananya di situ. Jadi yang kita laporkan ini adalah tindak pidana pemilu," terangnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya