Berita

Jubir Paslon Gubernur nomor urut 01, Hendra Budian (tengah)/RMOLAceh

Politik

Pilkada Aceh 2024

Buntut Kericuhan Debat, 2 Anggota Tim 02 Dilaporkan ke Panwaslih

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 05:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur (Cagub) Aceh nomor urut 01, Bustami (Om Bus)-M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil) melaporkan 2 orang anggota tim pemenangan pasangan Mualem-Dek Fadh, Muhammad Daud dan Yusri alias Pale. 

Mereka dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, atas dugaan provokator kericuhan saat debat publik ketiga Pilgub Aceh, Jumat, 22 November 2024.

"Kami melaporkan Muhammad Daud dan Yusri alias Pale yang kami duga sebagai provokator pada saat terjadinya debat publik ketiga pasangan Cagub Aceh di Pilkada 2024," kata Jurubicara (Jubir) Tim Pemenangan Paslon 01, Hendra Budian, kepada wartawan usai mendatangi Panwaslih Aceh, Jumat, 22 November 2024.

Hendra mengatakan, debat tersebut sangatlah penting bagi rakyat Aceh. Sebab, masyarakat dapat menilai dan melihat gagasan baik gagasan pembangunan, perdamaian, integrasi, keamanan calon pemimpin ke depannya.

"Sayangnya masyarakat tidak bisa mendengar ataupun tidak bisa menikmati atau tidak bisa mendengar tentang gagasan-gagasan  tersebut," ujar Hendra, dikutip RMOLAceh, Jumat, 22 November 2024.

Hendra menduga orang yang mereka laporkan adalah pelaku yang menyebabkan terhentinya debat publik ketiga. Menurutnya, kericuhan tersebut bukan kejadian yang insidentil melainkan telah dirancang dan sudah diskenariokan.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan dengan kejadian ricuh tersebut, masyarakat di Indonesia dapat melihat bahwa Aceh sedang tidak baik-baik saja. Mereka juga akan mencari otak pelaku atas kejadian yang telah merugikan Paslon 01.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon 01, Zahrul menambahkan, Muhammad Daud dan Yusri alias Pale melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 karena telah menyebabkan terjadinya kekacauan dan gangguan. Pihaknya berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti kasus tersebut dan menyerahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jadi ada ancaman pidananya di situ. Jadi yang kita laporkan ini adalah tindak pidana pemilu," terangnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya