Berita

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantonoaat melakukan kunjungan kerja ke KSUKB Bank Nagari di Sumatera Barat/Istimewa

Politik

Ferry Juliantono Dorong Koperasi di Indonesia Jadi Konglomerasi

SABTU, 23 NOVEMBER 2024 | 00:07 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Apresiasi tinggi diberikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono atas kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB) Bank Nagari yang dinilai sukses mengembangkan skala bisnis koperasi dalam ekosistem holding.

Atas keberhasilan dalam pengembangan bisnis ini, KSUKB Bank Nagari dinilai Ferry layak menjadi contoh bagi koperasi-koperasi besar di Indonesia, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP), untuk melakukan spin off (pemekaran usaha) dengan membangun sebuah ekosistem bisnis yang baru dengan pola holding company. 

Berkat kemampuan mengelola ekosistem yang baik dalam wadah holding ini, KSUKB Bank Nagari kini memiliki aset hingga Rp191,60 miliar. 


"Pada prinsipnya koperasi itu gotong royong dan saling menguatkan sehingga bisa tercipta sebuah ekosistem yang kuat," kata Ferry saat melakukan kunjungan kerja ke KSUKB Bank Nagari di Sumatera Barat, dikutip Jumat 22 November 2024.

Berkaca dari beberapa negara, Wamenkop menyatakan bahwa koperasi terbukti mampu tumbuh besar bahkan menjadi andalan terhadap perekonomian domestik. Seperti koperasi Fonterra di Selandia Baru, Koperasi Mondragon di Spanyol, dan masih banyak koperasi di sejumlah negara lain. 

Hal ini diyakini dapat diadopsi di Indonesia dengan syarat koperasi harus masuk di dalam rantai pasok industri atau masuk pada sektor-sektor produksi seperti yang dilakukan oleh KSUKB Bank Nagari.

"Kalau kita lihat pengalaman koperasi di seluruh dunia koperasi itu bisa menjadi konglomerasi karena mereka masuk dalam ekosistem industri. Harusnya koperasi di Indonesia bisa seperti itu," tegas Wamenkop.

Kementerian Koperasi dipastikan siap memberikan dukungan terhadap koperasi untuk meningkatkan kapasitas usahanya melalui berbagai pendampingan usaha hingga penambahan modal bagi koperasi melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB-KUMKM). 

Ferry juga mendorong koperasi-koperasi di Indonesia dapat memanfaatkan momentum untuk terlibat langsung dalam rantai pasok pada program makan bergizi gratis (MBG) yang akan mulai digulirkan tahun depan. 

"Pak Prabowo punya program MBG yang tujuannya antara lain untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Ini kesempatan kita untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh koperasi agar bisa menjadi penyedia bahan baku hingga menjadi bagian dari dapur bersama," tutup Wamenkop Ferry Juliantono.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya