Berita

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata/RMOL

Politik

Lampaui UU Pilkada, KPU Buat Aturan PTPS Bisa Ulang Penghitungan Suara

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuat aturan teknis yang melampaui undang-undang (UU), dalam hal ini terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut ditemukan peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata, dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.

"Di PKPU (Peraturan KPU) 17/2024 ada satu pasal yang efek sampingnya  bisa ke mana-mana. Ada di Pasal 58," ujar Dian.

Sebelum mengungkap ketidaksesuaian PKPU dengan UU 10/2016 tentang Pilkada, Dian membacakan bunyi Pasal 58 ayat 2 PKPU 17/2024, dimana isinya soal 7 hal yang membuat penghitungan surat suara ulang (PSSU) harus dilakukan. 

Dian menyebutkan, pertama apabila penghitungan suara dilakukan tertutup. Kedua, apabila penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang cahaya. Ketiga, penghitungan suara dilakukan dengan suara (dari petugas yang membacakan) kurang jelas.

Keempat, penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas. Kelima, saksi calon, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), masyarakat tidak dapat menyaksikan penghitungan suara dengan jelas.

Keenam, penghitungan suara dilakukan di tempat lain (bukan di TPS) atau waktu lain dari yang telah ditentukan. Ketujuh, terjadi inkonsistensi dalam menentukan surat suara yang sah dan tidak sah.

Selanjutnya, Dian mengungkap ketidaksesuain norma PSSU yang termuat di Pasal 58 ayat 3 PKPU 17/2024. Disebutkannya, bunyi pasal itu menegaskan "dalam hak terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka PTPS dapat memberikan rekomendasi penghitungan suara ulang. 

"Poinnya PKPU 17 ini melompati kewenangan di UU, karena di Pasal 113 UU Pilkada menegaskan yang berhak menentukan penghitungan suara ulang adalah PPL (pengawas pemilihan lapangan) yang kedudukannya di atas PTPS," urainya.

Lebih lanjut, Dian menduga ketidaksesuaian regulasi teknis dengan regulasi di atasnya tersebut bakal membuat persoalan di saat penghitungan suara dilakukan.

"Khawatirnya nanti ada kekisruhan di bawah, dan itu akan merumitkan PTPS di mana itu bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pengawas di atasnya berupa PPL kelurahan atau PKD desa. Ini yang membahayakan," demikian Dian menutup.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya