Berita

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata/RMOL

Politik

Lampaui UU Pilkada, KPU Buat Aturan PTPS Bisa Ulang Penghitungan Suara

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuat aturan teknis yang melampaui undang-undang (UU), dalam hal ini terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut ditemukan peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata, dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.

"Di PKPU (Peraturan KPU) 17/2024 ada satu pasal yang efek sampingnya  bisa ke mana-mana. Ada di Pasal 58," ujar Dian.


Sebelum mengungkap ketidaksesuaian PKPU dengan UU 10/2016 tentang Pilkada, Dian membacakan bunyi Pasal 58 ayat 2 PKPU 17/2024, dimana isinya soal 7 hal yang membuat penghitungan surat suara ulang (PSSU) harus dilakukan. 

Dian menyebutkan, pertama apabila penghitungan suara dilakukan tertutup. Kedua, apabila penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang cahaya. Ketiga, penghitungan suara dilakukan dengan suara (dari petugas yang membacakan) kurang jelas.

Keempat, penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas. Kelima, saksi calon, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), masyarakat tidak dapat menyaksikan penghitungan suara dengan jelas.

Keenam, penghitungan suara dilakukan di tempat lain (bukan di TPS) atau waktu lain dari yang telah ditentukan. Ketujuh, terjadi inkonsistensi dalam menentukan surat suara yang sah dan tidak sah.

Selanjutnya, Dian mengungkap ketidaksesuain norma PSSU yang termuat di Pasal 58 ayat 3 PKPU 17/2024. Disebutkannya, bunyi pasal itu menegaskan "dalam hak terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka PTPS dapat memberikan rekomendasi penghitungan suara ulang. 

"Poinnya PKPU 17 ini melompati kewenangan di UU, karena di Pasal 113 UU Pilkada menegaskan yang berhak menentukan penghitungan suara ulang adalah PPL (pengawas pemilihan lapangan) yang kedudukannya di atas PTPS," urainya.

Lebih lanjut, Dian menduga ketidaksesuaian regulasi teknis dengan regulasi di atasnya tersebut bakal membuat persoalan di saat penghitungan suara dilakukan.

"Khawatirnya nanti ada kekisruhan di bawah, dan itu akan merumitkan PTPS di mana itu bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pengawas di atasnya berupa PPL kelurahan atau PKD desa. Ini yang membahayakan," demikian Dian menutup.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya