Berita

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata/RMOL

Politik

Lampaui UU Pilkada, KPU Buat Aturan PTPS Bisa Ulang Penghitungan Suara

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuat aturan teknis yang melampaui undang-undang (UU), dalam hal ini terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut ditemukan peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata, dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.

"Di PKPU (Peraturan KPU) 17/2024 ada satu pasal yang efek sampingnya  bisa ke mana-mana. Ada di Pasal 58," ujar Dian.


Sebelum mengungkap ketidaksesuaian PKPU dengan UU 10/2016 tentang Pilkada, Dian membacakan bunyi Pasal 58 ayat 2 PKPU 17/2024, dimana isinya soal 7 hal yang membuat penghitungan surat suara ulang (PSSU) harus dilakukan. 

Dian menyebutkan, pertama apabila penghitungan suara dilakukan tertutup. Kedua, apabila penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang cahaya. Ketiga, penghitungan suara dilakukan dengan suara (dari petugas yang membacakan) kurang jelas.

Keempat, penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas. Kelima, saksi calon, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), masyarakat tidak dapat menyaksikan penghitungan suara dengan jelas.

Keenam, penghitungan suara dilakukan di tempat lain (bukan di TPS) atau waktu lain dari yang telah ditentukan. Ketujuh, terjadi inkonsistensi dalam menentukan surat suara yang sah dan tidak sah.

Selanjutnya, Dian mengungkap ketidaksesuain norma PSSU yang termuat di Pasal 58 ayat 3 PKPU 17/2024. Disebutkannya, bunyi pasal itu menegaskan "dalam hak terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka PTPS dapat memberikan rekomendasi penghitungan suara ulang. 

"Poinnya PKPU 17 ini melompati kewenangan di UU, karena di Pasal 113 UU Pilkada menegaskan yang berhak menentukan penghitungan suara ulang adalah PPL (pengawas pemilihan lapangan) yang kedudukannya di atas PTPS," urainya.

Lebih lanjut, Dian menduga ketidaksesuaian regulasi teknis dengan regulasi di atasnya tersebut bakal membuat persoalan di saat penghitungan suara dilakukan.

"Khawatirnya nanti ada kekisruhan di bawah, dan itu akan merumitkan PTPS di mana itu bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pengawas di atasnya berupa PPL kelurahan atau PKD desa. Ini yang membahayakan," demikian Dian menutup.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya