Berita

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata/RMOL

Politik

Lampaui UU Pilkada, KPU Buat Aturan PTPS Bisa Ulang Penghitungan Suara

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuat aturan teknis yang melampaui undang-undang (UU), dalam hal ini terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut ditemukan peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Dian Permata, dalam jumpa pers di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.

"Di PKPU (Peraturan KPU) 17/2024 ada satu pasal yang efek sampingnya  bisa ke mana-mana. Ada di Pasal 58," ujar Dian.


Sebelum mengungkap ketidaksesuaian PKPU dengan UU 10/2016 tentang Pilkada, Dian membacakan bunyi Pasal 58 ayat 2 PKPU 17/2024, dimana isinya soal 7 hal yang membuat penghitungan surat suara ulang (PSSU) harus dilakukan. 

Dian menyebutkan, pertama apabila penghitungan suara dilakukan tertutup. Kedua, apabila penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang cahaya. Ketiga, penghitungan suara dilakukan dengan suara (dari petugas yang membacakan) kurang jelas.

Keempat, penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas. Kelima, saksi calon, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), masyarakat tidak dapat menyaksikan penghitungan suara dengan jelas.

Keenam, penghitungan suara dilakukan di tempat lain (bukan di TPS) atau waktu lain dari yang telah ditentukan. Ketujuh, terjadi inkonsistensi dalam menentukan surat suara yang sah dan tidak sah.

Selanjutnya, Dian mengungkap ketidaksesuain norma PSSU yang termuat di Pasal 58 ayat 3 PKPU 17/2024. Disebutkannya, bunyi pasal itu menegaskan "dalam hak terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka PTPS dapat memberikan rekomendasi penghitungan suara ulang. 

"Poinnya PKPU 17 ini melompati kewenangan di UU, karena di Pasal 113 UU Pilkada menegaskan yang berhak menentukan penghitungan suara ulang adalah PPL (pengawas pemilihan lapangan) yang kedudukannya di atas PTPS," urainya.

Lebih lanjut, Dian menduga ketidaksesuaian regulasi teknis dengan regulasi di atasnya tersebut bakal membuat persoalan di saat penghitungan suara dilakukan.

"Khawatirnya nanti ada kekisruhan di bawah, dan itu akan merumitkan PTPS di mana itu bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pengawas di atasnya berupa PPL kelurahan atau PKD desa. Ini yang membahayakan," demikian Dian menutup.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya