Berita

Surat perpanjangan penahanan mantan notaris Wahyudi Suyanto/Ist

Hukum

Kejati Jatim Dikabarkan Perpanjang Penahanan Mantan Notaris Wahyudi Suyanto

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses penahanan mantan notaris Wahyudi Suyanto dikabarkan telah diperpanjang Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Perpanjangan penahanan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini tertuang dalam Surat Perpanjangan Penahanan Kejati Jatim dengan nomor B/1019/M.5.4/Eoh.1/11/2024.

Saat ini, Wahyudi sedang ditahan di tahanan Bareskrim Polri. Redaksi pun masih berusaha mengonfirmasi soal batas waktu perpanjangan penahanan dari Kejati Jatim tersebut.


Wahyudi tersangkut dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait hak atas tanah seluas 16.766 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran.

Berkas perkara yang diterima dari Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2024 dengan nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim sempat dikembalikan Kejati untuk perbaikan.

"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi dilakukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor B-6489/M.5.4/Eoh.1/10/2024," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu, Jumat, 22 November 2024.

Kejati menegaskan, penahanan Wahyudi kewenangan penuh penyidik Bareskrim Polri sampai adanya pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan.

Wahyudi sebelumnya juga sempat mengirimkan surat permohonan maaf kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, pada 14 November 2024 yang dikirim dari Rutan Bareskrim.

Dalam surat tersebut, Wahyudi mengaku tidak mengetahui Jusuf Hamka termasuk salah satu pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya