Berita

Surat perpanjangan penahanan mantan notaris Wahyudi Suyanto/Ist

Hukum

Kejati Jatim Dikabarkan Perpanjang Penahanan Mantan Notaris Wahyudi Suyanto

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 20:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Proses penahanan mantan notaris Wahyudi Suyanto dikabarkan telah diperpanjang Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Perpanjangan penahanan tersangka kasus penipuan dan penggelapan ini tertuang dalam Surat Perpanjangan Penahanan Kejati Jatim dengan nomor B/1019/M.5.4/Eoh.1/11/2024.

Saat ini, Wahyudi sedang ditahan di tahanan Bareskrim Polri. Redaksi pun masih berusaha mengonfirmasi soal batas waktu perpanjangan penahanan dari Kejati Jatim tersebut.


Wahyudi tersangkut dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait hak atas tanah seluas 16.766 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran.

Berkas perkara yang diterima dari Bareskrim Polri pada 7 Oktober 2024 dengan nomor BP/51/X/Res.1.11/2024/Bareskrim sempat dikembalikan Kejati untuk perbaikan.

"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi dilakukan pada 18 Oktober 2024 dengan nomor B-6489/M.5.4/Eoh.1/10/2024," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu, Jumat, 22 November 2024.

Kejati menegaskan, penahanan Wahyudi kewenangan penuh penyidik Bareskrim Polri sampai adanya pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan.

Wahyudi sebelumnya juga sempat mengirimkan surat permohonan maaf kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, pada 14 November 2024 yang dikirim dari Rutan Bareskrim.

Dalam surat tersebut, Wahyudi mengaku tidak mengetahui Jusuf Hamka termasuk salah satu pihak yang dirugikan dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya