Berita

Ahli hukum pidana Prof. Mudzakkir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 21 November 2024/Ist

Hukum

Kejagung Dinilai Lakukan Dosa Konstitusional dalam Kasus Tom Lembong

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 06:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan bahwa tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula.

Hal itu menjadi bukti yang disampaikan dalam sidang Praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 21 November 2024.
 

Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih telah memiliki hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan terdapat kerugian negara. 

Menurut ahli hukum pidana Prof. Mudzakkir, menggugurkan audit BPK dengan BPKP merupakan dosa konstitusional. 

“Ini dosa konstitusional. Dasar hukum pembentukan BPKP hanya Perpres, sementara BPK ada di UUD 1945. Audit BPK merupakan produk konstitusional yang berdasarkan wewenang dari undang-undang,” kata Mudzakkir dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 22 November 2024.

Terkait tuduhan Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi Tom Lembong, Mudzakkir menegaskan bahwa audit BPK sepuluh tahun lalu sudah memiliki hasil yang jelas. 

Di dalam audit tersebut BPK menyimpulkan tidak ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

“Sudah sepuluh tahun yang lalu, padahal waktu itu sudah ada hasil audit dari BPK RI yang tadi ahli sudah sampaikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Artinya berdasarkan produk konstitusional itu clear and clean,”  lanjut Mudzakkir.

Ia menyebutkan bahwa sepuluh tahun yang lalu hasilnya sudah jelas namun sekarang dicari-cari kesalahannya dan dilakukan audit lagi oleh lembaga yang tidak berwenang melakukan audit. 

“Tiba-tiba dicari kesalahannya. Dilakukan audit lagi dan sebagainya tapi pengauditnya bukan BPK RI lagi tapi oleh lembaga lain yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan audit. Saya kira bila benar terjadi seperti itu ahli sampaikan bahwa tindakan penyidik sama dengan pengingkaran atau penghinaan terhadap produk BPK RI”, pungkas Mudzakkir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada (29/10/2024)/ Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom Lembong yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016 dianggap terlibat dalam perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

Penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan ini juga disebut  tim penasehat hukum tidak berdasarkan prosedur hukum yang benar.

Hal ini karena penahanan dilakukan tanpa menunjuk dua alat bukti dan pelanggaran hak Tom Lembong untuk memilih penasehat hukumnya sendiri. 

Praperadilan terhadap penahanan Tom Lembong telah memasuki hari keempat dengan mendengarkan kesaksian para ahli.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya