Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Sahbirin Noor Rugi Jika Mangkir Lagi

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 07:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SN) dianggap akan rugi jika tidak hadir memberikan keterangan dan pembelaan di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketika tim penyidik memanggil seseorang sebagai tersangka maupun saksi, dipastikan ada relevansinya dengan keterangan tersangka atau saksi lainnya.

"Sejauh ini kan saksi-saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan kan mungkin ada yang menyebut untuk siapa uang itu, tentu harus kami klarifikasi dong, harus kita tanyakan benar nggak," kata Alex seperti dikutip RMOL, Jumat, 22 November 2024.


Jangan sampai, kata Alex, keterangan saksi atau tersangka lainnya bersifat fitnah dengan tidak didukung dengan bukti.

"Ya, kalau misalnya nggak benar itu 'saya tidak pernah menerima uang ya', sampaikan lah dalam pemeriksaan oleh penyidik," terang Alex.

Sehingga, kata Alex, Sahbirin Noor akan rugi jika tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk hadir pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Ya iyalah (merugikan), nanti siapa yang membela? Karena apa? kalau dia tidak hadir, apa yang disampaikan oleh tersangka, saksi, nanti akan disampaikan di persidangan kan, dan nggak ada yang bantah," kata Alex. 


"Kecuali kalau dia datang ke sini, dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan paling nggak keterangannya kan," jelas Alex.

Untuk itu, Alex berharap Sahbirin Noor dapat kooperatif hadir. Mengingat, tim penyidik hanya akan menanyakan apa yang diketahui, dilihat, dan dialami Sahbirin Noor terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Apabila Sahbirin Noor merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan lain sebagainya, kata Lebih, silahkan sampaikan kepada penyidik supaya keterangannya berimbang.

"Itu nanti akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat. Nggak ada gunanya menutup-nutupi, karena toh, nanti pada akhirnya itu akan terbuka semuanya di persidangan, masyarakat juga bisa mengikuti," pungkas Alex.

Sebelumnya pada Senin, 18 November 2024, tim penyidik memanggil Sahbirin Noor. Namun demikian, Sahbirin Noor mangkir tanpa adanya keterangan pada panggilan pertama sebagai saksi.

Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.

Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya