Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Sahbirin Noor Rugi Jika Mangkir Lagi

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 07:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SN) dianggap akan rugi jika tidak hadir memberikan keterangan dan pembelaan di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketika tim penyidik memanggil seseorang sebagai tersangka maupun saksi, dipastikan ada relevansinya dengan keterangan tersangka atau saksi lainnya.

"Sejauh ini kan saksi-saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan kan mungkin ada yang menyebut untuk siapa uang itu, tentu harus kami klarifikasi dong, harus kita tanyakan benar nggak," kata Alex seperti dikutip RMOL, Jumat, 22 November 2024.


Jangan sampai, kata Alex, keterangan saksi atau tersangka lainnya bersifat fitnah dengan tidak didukung dengan bukti.

"Ya, kalau misalnya nggak benar itu 'saya tidak pernah menerima uang ya', sampaikan lah dalam pemeriksaan oleh penyidik," terang Alex.

Sehingga, kata Alex, Sahbirin Noor akan rugi jika tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk hadir pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Ya iyalah (merugikan), nanti siapa yang membela? Karena apa? kalau dia tidak hadir, apa yang disampaikan oleh tersangka, saksi, nanti akan disampaikan di persidangan kan, dan nggak ada yang bantah," kata Alex. 


"Kecuali kalau dia datang ke sini, dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan paling nggak keterangannya kan," jelas Alex.

Untuk itu, Alex berharap Sahbirin Noor dapat kooperatif hadir. Mengingat, tim penyidik hanya akan menanyakan apa yang diketahui, dilihat, dan dialami Sahbirin Noor terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Apabila Sahbirin Noor merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan lain sebagainya, kata Lebih, silahkan sampaikan kepada penyidik supaya keterangannya berimbang.

"Itu nanti akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat. Nggak ada gunanya menutup-nutupi, karena toh, nanti pada akhirnya itu akan terbuka semuanya di persidangan, masyarakat juga bisa mengikuti," pungkas Alex.

Sebelumnya pada Senin, 18 November 2024, tim penyidik memanggil Sahbirin Noor. Namun demikian, Sahbirin Noor mangkir tanpa adanya keterangan pada panggilan pertama sebagai saksi.

Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.

Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.



Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya