Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Sahbirin Noor Rugi Jika Mangkir Lagi

JUMAT, 22 NOVEMBER 2024 | 07:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SN) dianggap akan rugi jika tidak hadir memberikan keterangan dan pembelaan di hadapan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketika tim penyidik memanggil seseorang sebagai tersangka maupun saksi, dipastikan ada relevansinya dengan keterangan tersangka atau saksi lainnya.

"Sejauh ini kan saksi-saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan kan mungkin ada yang menyebut untuk siapa uang itu, tentu harus kami klarifikasi dong, harus kita tanyakan benar nggak," kata Alex seperti dikutip RMOL, Jumat, 22 November 2024.


Jangan sampai, kata Alex, keterangan saksi atau tersangka lainnya bersifat fitnah dengan tidak didukung dengan bukti.

"Ya, kalau misalnya nggak benar itu 'saya tidak pernah menerima uang ya', sampaikan lah dalam pemeriksaan oleh penyidik," terang Alex.

Sehingga, kata Alex, Sahbirin Noor akan rugi jika tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk hadir pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Ya iyalah (merugikan), nanti siapa yang membela? Karena apa? kalau dia tidak hadir, apa yang disampaikan oleh tersangka, saksi, nanti akan disampaikan di persidangan kan, dan nggak ada yang bantah," kata Alex. 


"Kecuali kalau dia datang ke sini, dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan paling nggak keterangannya kan," jelas Alex.

Untuk itu, Alex berharap Sahbirin Noor dapat kooperatif hadir. Mengingat, tim penyidik hanya akan menanyakan apa yang diketahui, dilihat, dan dialami Sahbirin Noor terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Kalsel.

Apabila Sahbirin Noor merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan lain sebagainya, kata Lebih, silahkan sampaikan kepada penyidik supaya keterangannya berimbang.

"Itu nanti akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat. Nggak ada gunanya menutup-nutupi, karena toh, nanti pada akhirnya itu akan terbuka semuanya di persidangan, masyarakat juga bisa mengikuti," pungkas Alex.

Sebelumnya pada Senin, 18 November 2024, tim penyidik memanggil Sahbirin Noor. Namun demikian, Sahbirin Noor mangkir tanpa adanya keterangan pada panggilan pertama sebagai saksi.

Pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan bahwa Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.

Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya