Gedung Mahkamah Agung/ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 1, Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga. Dengan diterimanya salinan tersebut, KPU menegaskan bahwa perkara yang terkait dengan sengketa proses Pilkada Tapsel kini telah selesai dan putusannya bersifat final dan mengikat.
"Benar, kami sudah menerima salinan putusan MA pagi ini. Dengan demikian, perkara TUN ini sudah selesai bersifat final dan mengikat serta dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi,” kata Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, Kamis, 21 November 2024.
Dijelaskannya, putusan kasasi ini diterbitkan pada 19 November 2024, dengan nomor putusan 818 K/TUN/Pilkada/2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin, bersama anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Cerah Bangun. Panitera dalam perkara ini adalah Dr. Maftuh Efendi.
Dalam penjelasannya, Zulhajji menambahkan bahwa putusan ini semakin menegaskan bahwa KPU Tapsel telah bekerja sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. KPU Tapsel, kata dia, berkomitmen untuk terus menjaga integritas serta netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
"KPU Tapsel akan terus berupaya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan keterbukaan," tegasnya.
Sebelumnya, gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 1, Gus Irawan - Jafar Syahbuddin, terhadap KPU Tapsel tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Gugatan tersebut dilayangkan karena pasangan ini merasa keberatan atas penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 2, Dolly Pasaribu - Parulian Nasution.
Dengan putusan final dan mengikat ini, KPU Tapsel menegaskan bahwa proses Pilkada di Kabupaten Tapanuli Selatan dapat dilanjutkan tanpa ada hambatan hukum lebih lanjut.