Berita

Gedung Mahkamah Agung/ist

Politik

MA Tolak Kasasi Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 21:54 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 1, Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga. Dengan diterimanya salinan tersebut, KPU menegaskan bahwa perkara yang terkait dengan sengketa proses Pilkada Tapsel kini telah selesai dan putusannya bersifat final dan mengikat.

"Benar, kami sudah menerima salinan putusan MA pagi ini. Dengan demikian, perkara TUN ini sudah selesai bersifat final dan mengikat serta dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi,” kata Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, Kamis, 21 November 2024.

Dijelaskannya, putusan kasasi ini diterbitkan pada 19 November 2024, dengan nomor putusan 818 K/TUN/Pilkada/2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin, bersama anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Cerah Bangun. Panitera dalam perkara ini adalah Dr. Maftuh Efendi.


Dalam penjelasannya, Zulhajji menambahkan bahwa putusan ini semakin menegaskan bahwa KPU Tapsel telah bekerja sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. KPU Tapsel, kata dia, berkomitmen untuk terus menjaga integritas serta netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

"KPU Tapsel akan terus berupaya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan keterbukaan," tegasnya.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 1, Gus Irawan - Jafar Syahbuddin, terhadap KPU Tapsel tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Gugatan tersebut dilayangkan karena pasangan ini merasa keberatan atas penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 2, Dolly Pasaribu - Parulian Nasution.

Dengan putusan final dan mengikat ini, KPU Tapsel menegaskan bahwa proses Pilkada di Kabupaten Tapanuli Selatan dapat dilanjutkan tanpa ada hambatan hukum lebih lanjut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya