Berita

Gedung Mahkamah Agung/ist

Politik

MA Tolak Kasasi Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 21:54 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 1, Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga. Dengan diterimanya salinan tersebut, KPU menegaskan bahwa perkara yang terkait dengan sengketa proses Pilkada Tapsel kini telah selesai dan putusannya bersifat final dan mengikat.

"Benar, kami sudah menerima salinan putusan MA pagi ini. Dengan demikian, perkara TUN ini sudah selesai bersifat final dan mengikat serta dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi,” kata Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, Kamis, 21 November 2024.

Dijelaskannya, putusan kasasi ini diterbitkan pada 19 November 2024, dengan nomor putusan 818 K/TUN/Pilkada/2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachrudin, bersama anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Cerah Bangun. Panitera dalam perkara ini adalah Dr. Maftuh Efendi.

Dalam penjelasannya, Zulhajji menambahkan bahwa putusan ini semakin menegaskan bahwa KPU Tapsel telah bekerja sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. KPU Tapsel, kata dia, berkomitmen untuk terus menjaga integritas serta netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.

"KPU Tapsel akan terus berupaya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan keterbukaan," tegasnya.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 1, Gus Irawan - Jafar Syahbuddin, terhadap KPU Tapsel tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Gugatan tersebut dilayangkan karena pasangan ini merasa keberatan atas penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nomor Urut 2, Dolly Pasaribu - Parulian Nasution.

Dengan putusan final dan mengikat ini, KPU Tapsel menegaskan bahwa proses Pilkada di Kabupaten Tapanuli Selatan dapat dilanjutkan tanpa ada hambatan hukum lebih lanjut.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya