Berita

Johannes Rettob/Ist

Politik

Pelanggaran UU Pemilu, Johannes Rettob Harus Segera Diproses

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 20:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan sudah meminta kepada Bawaslu Mimika untuk menindaklanjuti laporan dari Pilar Demokrasi Indonesia Emas (PDIE)

Awalnya, PDIE mengadukan calon Bupati Mimika Johannes Rettob ke Bawaslu karena melakukan pergantian jabatan di lingkungan pemerintahan Mimika saat masih menjabat Pj Bupati Mimika.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, laporan PDIE terhadap Johannes Rettob sedang ditangani Bawaslu Mimika dan sedang ditindaklanjuti.


“Sudah ditindaklanjuti. (Sekarang) masih berproses di Bawaslu Mimika,” kata Bagja saat dikonfirmasi, Kamis, 21 November 2024.

Pilar Demokrasi Indonesia Emas (PDIE) melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu lantaran melakukan pergantian pejabat saat menjadi Plt Bupati Mimika.

PDIE selaku Pelapor dalam dalil aduannya menyebutkan bahwa Johannes Rettob telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri. 

“(Itu) suatu tipu muslihat dalam penggantian pejabat ASN di lingkungan Pemda Mimika,” bunyi aduan tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri telah melayangkan surat kepada Pj Gubernur Papua Tengah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Mimika di Bidang Kepegawaian. 

Surat Nomor 100.2.2.6/6414/ yang ditandatangani Plt Dirjen Otda Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir tertanggal 22 Agustus 2024 merupakan sikap Kemendagri atas kebijakan Plt Bupati Mimika yang melakukan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemda Kabupaten Mimika. 

Kemendagri dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Plt Bupati Mimika melakukan mutasi dan pemberhentian dan demosi pejabat administrasi ke jabatan pelaksana sebanyak 12 orang tanpa melalui persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan pada pasal 71 undang-undang no 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 1 Tahun 2015 ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya