Berita

Johannes Rettob/Ist

Politik

Pelanggaran UU Pemilu, Johannes Rettob Harus Segera Diproses

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 20:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan sudah meminta kepada Bawaslu Mimika untuk menindaklanjuti laporan dari Pilar Demokrasi Indonesia Emas (PDIE)

Awalnya, PDIE mengadukan calon Bupati Mimika Johannes Rettob ke Bawaslu karena melakukan pergantian jabatan di lingkungan pemerintahan Mimika saat masih menjabat Pj Bupati Mimika.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, laporan PDIE terhadap Johannes Rettob sedang ditangani Bawaslu Mimika dan sedang ditindaklanjuti.


“Sudah ditindaklanjuti. (Sekarang) masih berproses di Bawaslu Mimika,” kata Bagja saat dikonfirmasi, Kamis, 21 November 2024.

Pilar Demokrasi Indonesia Emas (PDIE) melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu lantaran melakukan pergantian pejabat saat menjadi Plt Bupati Mimika.

PDIE selaku Pelapor dalam dalil aduannya menyebutkan bahwa Johannes Rettob telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri. 

“(Itu) suatu tipu muslihat dalam penggantian pejabat ASN di lingkungan Pemda Mimika,” bunyi aduan tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri telah melayangkan surat kepada Pj Gubernur Papua Tengah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Mimika di Bidang Kepegawaian. 

Surat Nomor 100.2.2.6/6414/ yang ditandatangani Plt Dirjen Otda Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir tertanggal 22 Agustus 2024 merupakan sikap Kemendagri atas kebijakan Plt Bupati Mimika yang melakukan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemda Kabupaten Mimika. 

Kemendagri dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Plt Bupati Mimika melakukan mutasi dan pemberhentian dan demosi pejabat administrasi ke jabatan pelaksana sebanyak 12 orang tanpa melalui persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan pada pasal 71 undang-undang no 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 1 Tahun 2015 ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya