Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Putusan MK soal Netralitas TNI-Polri Upaya Menjaga Wibawa Konstitusi

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota TNI-Polri terlibat politik praktis di Pilkada dengan ancaman pidana merupakan wujud menjaga wibawa konstitusi.

Pengamat Politik dari Election and Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan menyebut MK adalah penjaga konstitusi. Maka, ia berhak melindungi aturan tentang Pilkada sebagai pekerjaan konstitusional.

"Pemilu atau Pilkada itu merupakan satu ciri kewibawaan dari bekerjanya UUD. Oleh karena itu, siapa pun yang mengganggu kewibawaan konstitusi bisa dipidana, termasuk TNI-Polri," tegas Yhannu, Kamis, 21 November 2024.


Di sisi lain, Yhannu mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka semua pihak, termasuk penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu wajib menjalankannya

"Putusan MK sudah tidak bisa lagi dibantah ataupun dibanding. Sebab pada hakikatnya, MK merupakan penyambung dari UUD untuk berjalannya pemerintahan dan warga negara," tegasnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024 lalu, MK mengatur norma baru terkait masuknya frasa anggota TNI-Polri dilarang terlibat politik praktis di pilkada.

Norma baru tersebut adalah aturan pidana berupa hukuman bagi pelanggar dengan kurungan paling lama 6 bulan maupun denda paling banyak Rp 6 juta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya