Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Putusan MK soal Netralitas TNI-Polri Upaya Menjaga Wibawa Konstitusi

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota TNI-Polri terlibat politik praktis di Pilkada dengan ancaman pidana merupakan wujud menjaga wibawa konstitusi.

Pengamat Politik dari Election and Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan menyebut MK adalah penjaga konstitusi. Maka, ia berhak melindungi aturan tentang Pilkada sebagai pekerjaan konstitusional.

"Pemilu atau Pilkada itu merupakan satu ciri kewibawaan dari bekerjanya UUD. Oleh karena itu, siapa pun yang mengganggu kewibawaan konstitusi bisa dipidana, termasuk TNI-Polri," tegas Yhannu, Kamis, 21 November 2024.


Di sisi lain, Yhannu mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka semua pihak, termasuk penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu wajib menjalankannya

"Putusan MK sudah tidak bisa lagi dibantah ataupun dibanding. Sebab pada hakikatnya, MK merupakan penyambung dari UUD untuk berjalannya pemerintahan dan warga negara," tegasnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024 lalu, MK mengatur norma baru terkait masuknya frasa anggota TNI-Polri dilarang terlibat politik praktis di pilkada.

Norma baru tersebut adalah aturan pidana berupa hukuman bagi pelanggar dengan kurungan paling lama 6 bulan maupun denda paling banyak Rp 6 juta.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya