Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Putusan MK soal Netralitas TNI-Polri Upaya Menjaga Wibawa Konstitusi

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota TNI-Polri terlibat politik praktis di Pilkada dengan ancaman pidana merupakan wujud menjaga wibawa konstitusi.

Pengamat Politik dari Election and Democracy Studies (EDS), Yhannu Setyawan menyebut MK adalah penjaga konstitusi. Maka, ia berhak melindungi aturan tentang Pilkada sebagai pekerjaan konstitusional.

"Pemilu atau Pilkada itu merupakan satu ciri kewibawaan dari bekerjanya UUD. Oleh karena itu, siapa pun yang mengganggu kewibawaan konstitusi bisa dipidana, termasuk TNI-Polri," tegas Yhannu, Kamis, 21 November 2024.


Di sisi lain, Yhannu mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Maka semua pihak, termasuk penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu wajib menjalankannya

"Putusan MK sudah tidak bisa lagi dibantah ataupun dibanding. Sebab pada hakikatnya, MK merupakan penyambung dari UUD untuk berjalannya pemerintahan dan warga negara," tegasnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024 lalu, MK mengatur norma baru terkait masuknya frasa anggota TNI-Polri dilarang terlibat politik praktis di pilkada.

Norma baru tersebut adalah aturan pidana berupa hukuman bagi pelanggar dengan kurungan paling lama 6 bulan maupun denda paling banyak Rp 6 juta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya