Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar/Ist

Hukum

Mantan Hakim AdHoc Tipikor Diperiksa terkait Kasus Ronald Tannur

KAMIS, 21 NOVEMBER 2024 | 07:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur pada Rabu, 20 November 2024.

"Saksi yang diperiksa Abdul Latif selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung untuk tersangka Zarof Ricar dan tersangka Lisa Rachmat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis.

Penyidik turut memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai saat ini.


Adapun saksi DI diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Mereka adalah Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Untuk Lisa dan Zarof dinilai terbukti melakukan suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

Saat divonis bebas oleh PN Surabaya, kasus ini kemudian menjadi kontroversi dan membuat keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas MA. Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.

MA kemudian mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya