Berita

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan penyidik saat menangkap MS dan C yang membawa 389 kilogram sabu di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu, 17 November 2024/Istimewa

Presisi

Polisi Amankan 2 Tersangka Pembawa Narkoba Jaringan Afghanistan dan 389 Kg Sabu

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 19:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta di Jakarta Barat. Barang bukti sabu seberat 389 kilogram turut diamankan dalam pengungkapan kali ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, penyidik berhasil mengungkap jaringan di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Diamankan dua orang tersangka berinisial MS (30) dan C (34) dengan barang bukti selain sabu, yakni satu unit mobil boks, dua unit ponsel," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 20 November 2024.


Dari pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial MKS alias Bang (DPO) untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. 

Setibanya di Jakarta, kedua tersangka diarahkan ke Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mengambil mobil boks yang sudah terparkir.

"Selanjutnya tim gabungan melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil boks dan saat kedua orang tersangka tersebut menaiki mobil boks, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," papar Karyoto.

Dalam penggeledahan ini, tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kilogram dengan estimasi harga Rp583 miliar.

"Dari semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta)," jelas Karyoto.

Saat ini, tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap MKS alias Bang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya