Berita

Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo/RMOL

Hukum

Pakai Uang Korupsi APD Covid-19, Tersangka Satrio Wibowo Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 14:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo disebut membeli pabrik air minum dalam kemasan senilai Rp60 miliar yang berasal dari hasil korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan tahun 2020.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Satrio Wibowo yang merupakan tersangka dalam perkara korupsi APD Covid-19 ini membeli pabrik air minum dalam kemasan di wilayah Bogor pada 2020.

"Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati itu Rp60 miliar, namun baru dibayarkan Rp15 miliar. Yang mana sumber uangnya diduga berasal dari tindak pidana korupsi APD tersebut," kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 20 November 2024.


Sebelumnya pada Jumat, 15 November 2024, tim penyidik mengusut pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan oleh tersangka Satrio Wibowo melalui saksi Agus Subarkah selaku wiraswasta.

Pada Kamis, 3 Oktober 2024, KPK resmi mengumumkan 3 tersangka, yakni Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri, dan Satrio Wibowo selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI).

Berdasarkan audit BPKP, pengadaan APD Covid-19 itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06 (Rp319,69 miliar).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya