Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/RMOL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pembagian proyek yang dilakukan dengan proses penunjukan langsung di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di bawah kepemimpinan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 3 orang saksi untuk tersangka Mbak Ita pada Selasa, 19 November 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu, 20 November 2024.
Tiga saksi yang telah diperiksa itu yakni Hermawan Sulis Susnarko selaku anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Yudi Hardianto Wibowo selaku Kepala Dinas Dukcapil Pemkot Semarang, dan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan.
"Saksi-saksi hadir didalami terkait proses pembagian proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang dan pemberian-pemberian lain kepada tersangka I dan AB," pungkas Tessa.
Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan atas 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka terkait kasus ini. Yakni P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita selaku Walikota Semarang.
Selanjutnya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024 yang juga merupakan suami Mbak Ita, dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri.