Berita

Suasana sidang praperadilan kasus Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024/Puspenkum

Hukum

Kejagung: Penetapan Tersangka Tom Lembong Sah Menurut Hukum

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 01:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak seluruh dalil dalam praperadilan yang disampaikan oleh pihak tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Pihak Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menilai penetapannya sebagai tersangka dirasa tidak adil dan tas hal itu, kuasa hukum Tom Lembong pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Tom Lembong) yang dilakukan oleh Termohon (Kejagung) telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi pada Selasa, 19 November 2024.


Harli pun merijit prosedur penetapan Tom Lembong yang didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah (sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP) baru ditentukan tersangkanya.

"Dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 (dua) alat bukti, bahkan diperoleh 4 (empat) alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," bebernya.

Oleh karena itu selanjutnya penyidik melaksanakan proses penetapan Tersangka dalam perkara a quo.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Harli juga menjelaskan, bahwa Tom Lembong sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali.

"Pemohon (Tersangka TTL) sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara a quo telah terlebih dahulu diperiksa sebagai SAKSI oleh Termohon selaku Penyidik yaitu pada: Tanggal 8 Oktober 2024; Tanggal 16 Oktober 2024; Tanggal 22 Oktober 2024; dan Tanggal 29 Oktober 2024," jelas Harli.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dengan uraian tersebut, Harli mengatakan dalil-dalil dari Tom Lembing tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon.

"Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," tandas dia.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya