Berita

Suasana sidang praperadilan kasus Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024/Puspenkum

Hukum

Kejagung: Penetapan Tersangka Tom Lembong Sah Menurut Hukum

RABU, 20 NOVEMBER 2024 | 01:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak seluruh dalil dalam praperadilan yang disampaikan oleh pihak tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Pihak Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menilai penetapannya sebagai tersangka dirasa tidak adil dan tas hal itu, kuasa hukum Tom Lembong pun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Tom Lembong) yang dilakukan oleh Termohon (Kejagung) telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resmi pada Selasa, 19 November 2024.

Harli pun merijit prosedur penetapan Tom Lembong yang didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah (sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP) baru ditentukan tersangkanya.

"Dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 (dua) alat bukti, bahkan diperoleh 4 (empat) alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," bebernya.

Oleh karena itu selanjutnya penyidik melaksanakan proses penetapan Tersangka dalam perkara a quo.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Harli juga menjelaskan, bahwa Tom Lembong sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali.

"Pemohon (Tersangka TTL) sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara a quo telah terlebih dahulu diperiksa sebagai SAKSI oleh Termohon selaku Penyidik yaitu pada: Tanggal 8 Oktober 2024; Tanggal 16 Oktober 2024; Tanggal 22 Oktober 2024; dan Tanggal 29 Oktober 2024," jelas Harli.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menyimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dengan uraian tersebut, Harli mengatakan dalil-dalil dari Tom Lembing tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon.

"Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," tandas dia.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

UPDATE

Respons Dedi Mulyadi soal Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:30

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:12

Lonjakan Arus Mudik Diperkirakan Terjadi pada 28 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:50

Trump Akan Kembali Batasi Warga dari Negara Muslim Masuk AS

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30

Jojo dan Putri KW Melaju ke 16 Besar All England 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:10

NTP Menurun, Komisi IV DPR Minta Kementan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:53

Stabilkan Harga Bapok, Operasi Pasar Diminta Digelar Lebih Masif

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:35

Undang Menko Airlangga, DPP Bapera Bakal Santuni 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:17

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:59

Legislator PDIP Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina-Telkom

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:34

Selengkapnya