Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu saat memenuhi panggilan Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024/Repro

Nusantara

Abraham Samad dan Ratusan Aktivis Teken Surat Jaminan Bebas Said Didu

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 19:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ratusan tokoh dan aktivis membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan kepada aktivis Said Didu yang kini sedang diperiksa Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 19 November 2024.

Tanda tangan tersebut dikumpulkan dalam surat jaminan penangguhan penahanan yang disebarkan salah satu kuasa hukum Said Didu, Ahmad Khozinudin.

"Total ada 140 tanda tangan yang terkumpul," kata Ahmad Khozinudin di Mapolresta Tangerang.


Dari ratusan tokoh itu, beberapa aktivis kawakan juga ikut memberikan tanda tangan agar mantan Sekretaris BUMN itu bisa bebas. Mereka antara lain Abraham Samad, Refly Harun, Eros Djarot, Petrus Selestinus, hingga advokat Azis Yanuar.

"Mereka (aktivis pendukung) mengasosiasikan kasus ini bukan kasus Bang Said Didu semata, tapi kasus kita semua, rakyat yang terusik batinnya oleh kezaliman oligarki yang berbisnis tapi merampas tanah rakyat," kata Ahmad Khozinudin.

Dukungan para aktivis ini juga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kezaliman oligarki.

Bahkan saat Said Didu tiba di Polresta Tangerang, ratusan orang turut mengawal dan menggelar aksi bertajuk "Bela Said Didu" di area Polresta Tangerang.

Said Didu tiba di Polresta Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoax terkait dugaan sengketa tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoax atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya