Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu saat memenuhi panggilan Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024/Repro

Nusantara

Abraham Samad dan Ratusan Aktivis Teken Surat Jaminan Bebas Said Didu

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 19:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ratusan tokoh dan aktivis membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan kepada aktivis Said Didu yang kini sedang diperiksa Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa, 19 November 2024.

Tanda tangan tersebut dikumpulkan dalam surat jaminan penangguhan penahanan yang disebarkan salah satu kuasa hukum Said Didu, Ahmad Khozinudin.

"Total ada 140 tanda tangan yang terkumpul," kata Ahmad Khozinudin di Mapolresta Tangerang.


Dari ratusan tokoh itu, beberapa aktivis kawakan juga ikut memberikan tanda tangan agar mantan Sekretaris BUMN itu bisa bebas. Mereka antara lain Abraham Samad, Refly Harun, Eros Djarot, Petrus Selestinus, hingga advokat Azis Yanuar.

"Mereka (aktivis pendukung) mengasosiasikan kasus ini bukan kasus Bang Said Didu semata, tapi kasus kita semua, rakyat yang terusik batinnya oleh kezaliman oligarki yang berbisnis tapi merampas tanah rakyat," kata Ahmad Khozinudin.

Dukungan para aktivis ini juga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kezaliman oligarki.

Bahkan saat Said Didu tiba di Polresta Tangerang, ratusan orang turut mengawal dan menggelar aksi bertajuk "Bela Said Didu" di area Polresta Tangerang.

Said Didu tiba di Polresta Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoax terkait dugaan sengketa tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoax atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya