Berita

Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Muhammad Said Didu, saat mengikuti aksi demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Sudah Lebih dari 6 Jam, Said Didu Masih Jalani Pemeriksaan di Polresta Tangerang

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 19:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Muhammad Said Didu, masih menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang hingga Selasa petang, 19 November 2025. Padahal pemeriksaan sudah dilakukan sejak siang tadi.

Tim kuasa hukum Muhammad Said Didu, Gufroni, mengonfirmasi bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.40 WIB.

"Masih-masih, ini masih pemeriksaan," kata Gufroni kepada RMOL, Selasa, 19 November 2024.


Pemeriksaan terhadap Said Didu telah dimulai sejak siang hari. Artinya sudah lebih dari 6 jam Said Didu diperiksa.

"Dari jam 11 siang masuk, cuma mulainya sih habis zuhur," terang Gufroni.

Said Didu dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Buntut laporan itu, berbagai organisasi advokasi mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.

"Tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu," tulis Tim Advokasi Korban Penggusuran yang berisi 200 aktivis dan tokoh nasional, serta 6 kantor hukum dalam surat pernyataannya, pada Senin, 18 November 2024. 

Enam kantor hukum yang akan mengadvokasi Said Didu adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). 

Dijelaskan dalam surat tersebut, perbuatan Said Didu membantu warga pesisir Tangerang yang tergusur PSN PIK 2 merupakan bentuk penegakan konstitusional. Tetapi, Said Didu justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. 

"Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'," imbuh keterangan tim advokasi ini.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya