Berita

Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Muhammad Said Didu, saat mengikuti aksi demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Sudah Lebih dari 6 Jam, Said Didu Masih Jalani Pemeriksaan di Polresta Tangerang

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 19:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Muhammad Said Didu, masih menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang hingga Selasa petang, 19 November 2025. Padahal pemeriksaan sudah dilakukan sejak siang tadi.

Tim kuasa hukum Muhammad Said Didu, Gufroni, mengonfirmasi bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.40 WIB.

"Masih-masih, ini masih pemeriksaan," kata Gufroni kepada RMOL, Selasa, 19 November 2024.


Pemeriksaan terhadap Said Didu telah dimulai sejak siang hari. Artinya sudah lebih dari 6 jam Said Didu diperiksa.

"Dari jam 11 siang masuk, cuma mulainya sih habis zuhur," terang Gufroni.

Said Didu dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Buntut laporan itu, berbagai organisasi advokasi mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.

"Tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu," tulis Tim Advokasi Korban Penggusuran yang berisi 200 aktivis dan tokoh nasional, serta 6 kantor hukum dalam surat pernyataannya, pada Senin, 18 November 2024. 

Enam kantor hukum yang akan mengadvokasi Said Didu adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). 

Dijelaskan dalam surat tersebut, perbuatan Said Didu membantu warga pesisir Tangerang yang tergusur PSN PIK 2 merupakan bentuk penegakan konstitusional. Tetapi, Said Didu justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. 

"Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'," imbuh keterangan tim advokasi ini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya