Berita

Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Muhammad Said Didu, saat mengikuti aksi demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Sudah Lebih dari 6 Jam, Said Didu Masih Jalani Pemeriksaan di Polresta Tangerang

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 19:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Muhammad Said Didu, masih menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang hingga Selasa petang, 19 November 2025. Padahal pemeriksaan sudah dilakukan sejak siang tadi.

Tim kuasa hukum Muhammad Said Didu, Gufroni, mengonfirmasi bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.40 WIB.

"Masih-masih, ini masih pemeriksaan," kata Gufroni kepada RMOL, Selasa, 19 November 2024.


Pemeriksaan terhadap Said Didu telah dimulai sejak siang hari. Artinya sudah lebih dari 6 jam Said Didu diperiksa.

"Dari jam 11 siang masuk, cuma mulainya sih habis zuhur," terang Gufroni.

Said Didu dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Buntut laporan itu, berbagai organisasi advokasi mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.

"Tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu," tulis Tim Advokasi Korban Penggusuran yang berisi 200 aktivis dan tokoh nasional, serta 6 kantor hukum dalam surat pernyataannya, pada Senin, 18 November 2024. 

Enam kantor hukum yang akan mengadvokasi Said Didu adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). 

Dijelaskan dalam surat tersebut, perbuatan Said Didu membantu warga pesisir Tangerang yang tergusur PSN PIK 2 merupakan bentuk penegakan konstitusional. Tetapi, Said Didu justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. 

"Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'," imbuh keterangan tim advokasi ini.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya