Berita

Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Muhammad Said Didu, saat mengikuti aksi demo di depan gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu/RMOL

Hukum

Sudah Lebih dari 6 Jam, Said Didu Masih Jalani Pemeriksaan di Polresta Tangerang

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 19:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Muhammad Said Didu, masih menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang hingga Selasa petang, 19 November 2025. Padahal pemeriksaan sudah dilakukan sejak siang tadi.

Tim kuasa hukum Muhammad Said Didu, Gufroni, mengonfirmasi bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.40 WIB.

"Masih-masih, ini masih pemeriksaan," kata Gufroni kepada RMOL, Selasa, 19 November 2024.


Pemeriksaan terhadap Said Didu telah dimulai sejak siang hari. Artinya sudah lebih dari 6 jam Said Didu diperiksa.

"Dari jam 11 siang masuk, cuma mulainya sih habis zuhur," terang Gufroni.

Said Didu dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Buntut laporan itu, berbagai organisasi advokasi mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.

"Tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu," tulis Tim Advokasi Korban Penggusuran yang berisi 200 aktivis dan tokoh nasional, serta 6 kantor hukum dalam surat pernyataannya, pada Senin, 18 November 2024. 

Enam kantor hukum yang akan mengadvokasi Said Didu adalah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). 

Dijelaskan dalam surat tersebut, perbuatan Said Didu membantu warga pesisir Tangerang yang tergusur PSN PIK 2 merupakan bentuk penegakan konstitusional. Tetapi, Said Didu justru dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. 

"Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'," imbuh keterangan tim advokasi ini.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya