Berita

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro bersama aktivis Said Didu/Ist

Nusantara

Perjuangan Said Didu Sesuai Aturan

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 16:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah pihak yang terlibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK-2) mulai cuci tangan dan balik badan.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro mengatakan, mereka kompak tidak bertanggung jawab dengan dampak penggusuran tanah rakyat di sembilan kecamatan wilayah PIK-2.

"Mereka menyatakan bahwa PSN PIK-2 hanya di lahan 1.755 hektare dan pembebasan lahan (penggusuran) rakyat di wilayah lain terdampak proyek PIK-2 diklaim dilaksanakan sesuai prosedur hukum," kata Juju dalam keterangannya, Selasa 19 November 2024.


Penekanan tersebut, kata Juju, disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang Maskota, yang melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang.

Padahal faktanya, seluruh wilayah pembebasan di sembilan kecamatan sudah terpasang papan nama proyek PSN PIK-2.

"Patut diduga ada 'pembohongan publik' di sana," kata Juju.

Aktivis Said Didu yang berusaha kritis atas penggusuran lahan di wilayah PIK-2, karena penawaran harga yang sangat murah, justru dikriminalisasi.

"Ada kepentingan dan kaitan apa sampai Maskota tersinggung dan melaporkan Said Didu?" tanya Juju.

Menurut Juju, tanah rakyat di sana cuma dihargai Rp30-50 ribu meter. Padahal harga wajar di kawasan tersebut di atas Rp500 ribu.

Kata Juju, peristiwa yang terjadi di wilayah PIK-2 merupakan tanggung jawab pengembang PSN PIK-2 dan pemerintah.

"Segala dampak negatif yang merugikan masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata dan diabaikan begitu saja," kata Juju.

Juju menegaskan bahwa perjuangan Said Didu sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, jika ada ganti rugi maka sesuai Pasal 36, ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti ; c. permukiman kembali ; d. kepemilikan saham ; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan PP No.42/2021, juga seharusnya ada manfaat yang layak yang diperoleh bagi masyarakat terdampak karena status proyek PSN tersebut.

"Serta ada jaminan dari pemerintah atas pembiayaan tersebut untuk penanganan dampak sosial," demikian Juju.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya