Berita

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro bersama aktivis Said Didu/Ist

Nusantara

Perjuangan Said Didu Sesuai Aturan

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 16:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah pihak yang terlibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK-2) mulai cuci tangan dan balik badan.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro mengatakan, mereka kompak tidak bertanggung jawab dengan dampak penggusuran tanah rakyat di sembilan kecamatan wilayah PIK-2.

"Mereka menyatakan bahwa PSN PIK-2 hanya di lahan 1.755 hektare dan pembebasan lahan (penggusuran) rakyat di wilayah lain terdampak proyek PIK-2 diklaim dilaksanakan sesuai prosedur hukum," kata Juju dalam keterangannya, Selasa 19 November 2024.


Penekanan tersebut, kata Juju, disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang Maskota, yang melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang.

Padahal faktanya, seluruh wilayah pembebasan di sembilan kecamatan sudah terpasang papan nama proyek PSN PIK-2.

"Patut diduga ada 'pembohongan publik' di sana," kata Juju.

Aktivis Said Didu yang berusaha kritis atas penggusuran lahan di wilayah PIK-2, karena penawaran harga yang sangat murah, justru dikriminalisasi.

"Ada kepentingan dan kaitan apa sampai Maskota tersinggung dan melaporkan Said Didu?" tanya Juju.

Menurut Juju, tanah rakyat di sana cuma dihargai Rp30-50 ribu meter. Padahal harga wajar di kawasan tersebut di atas Rp500 ribu.

Kata Juju, peristiwa yang terjadi di wilayah PIK-2 merupakan tanggung jawab pengembang PSN PIK-2 dan pemerintah.

"Segala dampak negatif yang merugikan masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata dan diabaikan begitu saja," kata Juju.

Juju menegaskan bahwa perjuangan Said Didu sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, jika ada ganti rugi maka sesuai Pasal 36, ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti ; c. permukiman kembali ; d. kepemilikan saham ; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan PP No.42/2021, juga seharusnya ada manfaat yang layak yang diperoleh bagi masyarakat terdampak karena status proyek PSN tersebut.

"Serta ada jaminan dari pemerintah atas pembiayaan tersebut untuk penanganan dampak sosial," demikian Juju.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya