Berita

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro bersama aktivis Said Didu/Ist

Nusantara

Perjuangan Said Didu Sesuai Aturan

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 16:41 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah pihak yang terlibat Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK-2) mulai cuci tangan dan balik badan.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI) Juju Purwantoro mengatakan, mereka kompak tidak bertanggung jawab dengan dampak penggusuran tanah rakyat di sembilan kecamatan wilayah PIK-2.

"Mereka menyatakan bahwa PSN PIK-2 hanya di lahan 1.755 hektare dan pembebasan lahan (penggusuran) rakyat di wilayah lain terdampak proyek PIK-2 diklaim dilaksanakan sesuai prosedur hukum," kata Juju dalam keterangannya, Selasa 19 November 2024.


Penekanan tersebut, kata Juju, disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang Maskota, yang melaporkan Said Didu ke Polresta Tangerang.

Padahal faktanya, seluruh wilayah pembebasan di sembilan kecamatan sudah terpasang papan nama proyek PSN PIK-2.

"Patut diduga ada 'pembohongan publik' di sana," kata Juju.

Aktivis Said Didu yang berusaha kritis atas penggusuran lahan di wilayah PIK-2, karena penawaran harga yang sangat murah, justru dikriminalisasi.

"Ada kepentingan dan kaitan apa sampai Maskota tersinggung dan melaporkan Said Didu?" tanya Juju.

Menurut Juju, tanah rakyat di sana cuma dihargai Rp30-50 ribu meter. Padahal harga wajar di kawasan tersebut di atas Rp500 ribu.

Kata Juju, peristiwa yang terjadi di wilayah PIK-2 merupakan tanggung jawab pengembang PSN PIK-2 dan pemerintah.

"Segala dampak negatif yang merugikan masyarakat tidak bisa dipandang sebelah mata dan diabaikan begitu saja," kata Juju.

Juju menegaskan bahwa perjuangan Said Didu sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, jika ada ganti rugi maka sesuai Pasal 36, ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti ; c. permukiman kembali ; d. kepemilikan saham ; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Berdasarkan PP No.42/2021, juga seharusnya ada manfaat yang layak yang diperoleh bagi masyarakat terdampak karena status proyek PSN tersebut.

"Serta ada jaminan dari pemerintah atas pembiayaan tersebut untuk penanganan dampak sosial," demikian Juju.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya