Berita

Anggota DPR RI fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa/RMOL

Hukum

Agun Gunandjar Ngaku Ada 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP-el

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 13:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menyebut ada 2 tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-el.

Hal itu diungkap Agun usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP-elektronik, untuk tersangka baru," kata Agun kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang, 19 November 2024.


Namun demikian, anggota DPR 7 periode ini enggan menyebutkan nama atau inisial tersangka baru tersebut. 

"Namanya enggak perlu saya sebutin. Sudah masuk proses penyidikan, enggak usah lah. Pokoknya ada tersangka baru yang sudah lama sering dipublikasikan, anda pasti paham. Yang terkait dengan saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," jelas Agun.

Agun pun meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada Jurubicara KPK soal 2 tersangka baru itu.

"Ya ditanya sama Jurubicara saja, saya enggak berani," pungkasnya.

Pada Agustus 2024, tim penyidik KPK telah memeriksa anggota DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani sebagai tersangka. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik.

Miryam sendiri telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el pada 13 November 2017.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Sedangkan untuk tersangka Paulus Tannos, hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp137,98 miliar, dan Perum PNRI diduga diperkaya Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Populer

Gagal Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Dirtipidum Kalah Telak

Rabu, 09 Juli 2025 | 17:57

Ijazah Asli Alumni UGM 1985 dengan Milik Jokowi Bedanya Mencolok

Senin, 14 Juli 2025 | 19:44

Ini Susunan Pengurus Besar Ikatan Alumni PMII Periode 2025-2030

Senin, 14 Juli 2025 | 01:52

Kalau Ada yang Tak Tumbuh dari Bawah Pasti Bukan PMII, Itu HMI!

Senin, 14 Juli 2025 | 04:50

Alasan Jokowi Tak Hadir Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu di Bareskrim

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:02

Pemecatan Beathor di BP Taskin Pertegas Kepalsuan Ijazah Jokowi

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:01

Rakyat Tak Perlu Keluh Kesah Jokowi soal Ijazah Palsu

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:33

UPDATE

Integrasi Industri Sawit dan Pendidikan Penting Buat Topang Ekonomi

Rabu, 16 Juli 2025 | 03:13

Anas Urbaningrum Ajak Cak Imin Ngopi

Rabu, 16 Juli 2025 | 02:48

Industri Sawit Mainkan Peran Penting Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 16 Juli 2025 | 02:08

DPD Dorong Pemerintah Revisi PP Penataan Ruang

Rabu, 16 Juli 2025 | 01:44

Trump Resmi Pangkas Tarif Indonesia Jadi 19 Persen

Rabu, 16 Juli 2025 | 01:15

Akses Air Minum Aman masih jadi Tantangan di Indonesia

Rabu, 16 Juli 2025 | 00:40

LaNyalla Optimistis Jatim Mampu Turunkan Pengangguran Terbuka

Rabu, 16 Juli 2025 | 00:17

Kader HMI Tak Perlu Baper dengan Candaan Cak Imin

Selasa, 15 Juli 2025 | 23:41

Kesepakatan Tarif RI-AS Tercapai, Trump Komunikasi Langsung ke Prabowo

Selasa, 15 Juli 2025 | 23:10

IKA PMII Dukung Polda Banten Tahan Konten Kreator Mahesa

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:52

Selengkapnya