Berita

Anggota DPR RI fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa/RMOL

Hukum

Agun Gunandjar Ngaku Ada 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP-el

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 13:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menyebut ada 2 tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP-el.

Hal itu diungkap Agun usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP-elektronik, untuk tersangka baru," kata Agun kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang, 19 November 2024.


Namun demikian, anggota DPR 7 periode ini enggan menyebutkan nama atau inisial tersangka baru tersebut. 

"Namanya enggak perlu saya sebutin. Sudah masuk proses penyidikan, enggak usah lah. Pokoknya ada tersangka baru yang sudah lama sering dipublikasikan, anda pasti paham. Yang terkait dengan saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," jelas Agun.

Agun pun meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada Jurubicara KPK soal 2 tersangka baru itu.

"Ya ditanya sama Jurubicara saja, saya enggak berani," pungkasnya.

Pada Agustus 2024, tim penyidik KPK telah memeriksa anggota DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani sebagai tersangka. Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-elektronik.

Miryam sendiri telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el pada 13 November 2017.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Sedangkan untuk tersangka Paulus Tannos, hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.

Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp137,98 miliar, dan Perum PNRI diduga diperkaya Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya