Berita

Aktivis Said Didu/Net

Hukum

Legal Standing Pelapor Said Didu Tak Ada Kaitan dengan PSN PIK-2

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaporan terhadap aktivis Said Didu dianggap sebagai kriminalisasi, karena legal standing pelapor tak ada kaitannya dengan persoalan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk sesi 2 (PIK-2). 

Advokat Said Didu dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Gufroni menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Tangerang oleh Maskota, yang merupakan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota," kata Gufroni kepada RMOL, pada Selasa, 19 November 2024.


Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, kata Gufroni, Said Didu bahkan tidak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. 

"Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor," kata Gufroni.

Dia memandang, Said Didu yang membela warga pesisir Tangerang yang terdampak PSN PIK-2 tidak wajar, sehingga patut disebut sebagai kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil. 

"Itikad buruk tersebut salah satunya dapat dilihat dari ketidakjelasan kedudukan hukum (legal standing) pihak yang diduga sebagai pelapor. Sebagaimana diketahui dari berbagai pemberitaan yang beredar," tuturnya. 

Di samping itu, Gufroni mendapati berbagai informasi dan kecenderungan anti kritik dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam PSN PIK-2, seperti melakukan somasi terhadap media yang meliput dampak buruk pembangunan PSN PIK-2.

"Kami menduga kuat bahwa proses hukum terhadap Said Didu ini merupakan upaya kriminalisasi guna memuluskan proses pembangunan," katanya.

Lebih lanjut, Gufroni mendapati temuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mencatat kriminalisasi sebagai salah satu pola untuk menaklukan pihak yang kritis. 

"Dalam temuan tersebut, YLBHI menemukan adanya 43 kasus kriminalisasi sejak kebijakan PSN diimplementasikan," demikian Gufroni.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya