Berita

Hendry Lie, tersangka baru tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015—2022 ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin malam, 18 November 2024/Puspenkum Kejagung

Hukum

Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 01:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka baru tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 pada Senin malam, 18 November 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan selama ini, Hendry Lie menjalani pengobatan dan berada di Singapura sejak Maret 2024.

"Bahwa pada hari ini, Senin 18 November 2024, atas kerja sama Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jamintel, serta Atase Kejaksaan Republik Indonesia di Singapura melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F," kata Abdul Qohar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.


Sebelum ditangkap, Hendry Lie sempat dicekal berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan. Pencekalan itu terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor Republik Indonesia atas nama Hendry Lie.

Dalam kasus ini, Hendry Lie merupakan pihak swasta selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.

Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerjasama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan biji timahnya dari CV BPR dan CV SFS.

Dua CV ini sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal. 

Akibat perbuatanya, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah.

"Yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan," pungkas Abdul Qohar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Bahlil Dinilai Main Dua Kaki untuk Menjaga Daya Tawar Golkar

Senin, 09 Februari 2026 | 12:07

Informan FBI Ungkap Dugaan Epstein Mata-mata Mossad

Senin, 09 Februari 2026 | 12:02

Purbaya Ungkap Penyebab Kericuhan PBI BPJS Kesehatan: 11 Juta Orang Dicoret Sekaligus

Senin, 09 Februari 2026 | 11:55

Mantan Menteri Kebudayaan Prancis dan Putrinya Terseret Skandal Epstein

Senin, 09 Februari 2026 | 11:38

Mensos: PBI BPJS Kesehatan Tidak Dikurangi, Hanya Direlokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 11:32

Industri Tembakau Menunggu Kepastian Penambahan Layer Cukai

Senin, 09 Februari 2026 | 11:26

Langkah Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan di Papua Wujud Nyata Keadilan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:25

WNA China Tersangka Kasus Emas 774 Kg Diamankan Saat Diduga Hendak Kabur ke Perbatasan

Senin, 09 Februari 2026 | 11:16

Tudingan Kapolri Membangkang Presiden Adalah Rekayasa Opini yang Berbahaya

Senin, 09 Februari 2026 | 10:51

Februari 2026 Banjir Tanggal Merah: Cek Long Weekend Imlek & Libur Awal Puasa

Senin, 09 Februari 2026 | 10:46

Selengkapnya