Berita

Hendry Lie, tersangka baru tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015—2022 ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin malam, 18 November 2024/Puspenkum Kejagung

Hukum

Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 01:27 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka baru tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 pada Senin malam, 18 November 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan selama ini, Hendry Lie menjalani pengobatan dan berada di Singapura sejak Maret 2024.

"Bahwa pada hari ini, Senin 18 November 2024, atas kerja sama Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jamintel, serta Atase Kejaksaan Republik Indonesia di Singapura melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F," kata Abdul Qohar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.


Sebelum ditangkap, Hendry Lie sempat dicekal berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan. Pencekalan itu terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor Republik Indonesia atas nama Hendry Lie.

Dalam kasus ini, Hendry Lie merupakan pihak swasta selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.

Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerjasama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan biji timahnya dari CV BPR dan CV SFS.

Dua CV ini sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal. 

Akibat perbuatanya, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah.

"Yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan," pungkas Abdul Qohar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya