Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

MA Bentuk Tim Selidiki Hakim R di Kasus Suap Ronald Tannur

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 00:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk menyelidiki sosok hakim R yang disebut-sebut memiliki peran dan terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera oleh Gregorius Ronald Tannur.

Jurubicara MA, Yanto menjelaskan tim tersebut tengah menelusuri Ketua atau Wakil Ketua PN Surabaya periode Oktober 2023 yang ama-sama berinisial R.

"Pimpinan MA telah bentuk tim, karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya," kata Yanto kepada wartawan pada Senin, 18 November 2024.


Apalagi, lanjut dia, penunjukan hakim yang akan bersidang dalam sebuah perkara dilakukan ketua dan wakil ketua sebagai delegasi. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.

Mulai dari Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan terakhir ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Untuk Lisa dan Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

Saat divonis bebas oleh PN Surabaya, kasus ini kemudian menjadi kontroversi dan membuat keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas MA. Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.

Lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya