Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Hukum

MA Bentuk Tim Selidiki Hakim R di Kasus Suap Ronald Tannur

SELASA, 19 NOVEMBER 2024 | 00:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk menyelidiki sosok hakim R yang disebut-sebut memiliki peran dan terlibat dalam penunjukkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera oleh Gregorius Ronald Tannur.

Jurubicara MA, Yanto menjelaskan tim tersebut tengah menelusuri Ketua atau Wakil Ketua PN Surabaya periode Oktober 2023 yang ama-sama berinisial R.

"Pimpinan MA telah bentuk tim, karena yang bersangkutan bukan hakim MA, jadi tim bukan dari MA. Tim lagi proses dan berjalan, tunggu saja hasilnya," kata Yanto kepada wartawan pada Senin, 18 November 2024.


Apalagi, lanjut dia, penunjukan hakim yang akan bersidang dalam sebuah perkara dilakukan ketua dan wakil ketua sebagai delegasi. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di MA.

Mulai dari Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan terakhir ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Untuk Lisa dan Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

Saat divonis bebas oleh PN Surabaya, kasus ini kemudian menjadi kontroversi dan membuat keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas MA. Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.

Lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya