Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

MA Pastikan Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 21:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa  Gregorius Ronald Tannur (31) dinyatakan tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Hal ini dipastikan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan.

"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA Yanto kepada wartawan, pada Senin, 18 November 2024.


Adapun pemeriksaan dilakukan oleh tim secara maraton sejak 4 November hingga 12 November.

Tiga hakim agung majelis kasasi yang diperiksa ini adalah S, AM, dan ST.

Rincian hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa hakim agung S sempat bertemu dengan ZR salah satu tersangka pada 27 September.

"Hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR, pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di UNM Makassar pada tanggal 27 September 2024," kata Yanto.

Keduanya merupakan tamu undangan. Di sisi lain, Yanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa dua hakim agung lainnya yakni A dan ST tidak dikenal oleh ZR.

"Adapun hakim agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR," kata Yanto.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Mulai dari Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, pengacara Lisa Rahmat, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan terakhir ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Untuk Lisa dan Zarof dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

Saat divonis bebas oleh PN Surabaya, kasus ini kemudian menjadi kontroversi dan membuat keluarga Dini Sera melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Bawas MA. Jaksa pun melawan vonis bebas itu dengan mengajukan kasasi.

Lalu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada 22 Oktober 2024.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya