Berita

Rudianto Lallo/Repro

Politik

Komisi III DPR Ingin Pimpinan KPK ke Depan Tak Lagi Kalah Lawan Koruptor

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 21:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sejumlah sidang praperadilan, tidak boleh lagi terjadi ke depannya. Sebab, kekalahan tersebut tidak hanya berdampak pada hasil kasus, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga antirasuah di mata publik.  

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, dalam rapat uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) KPK, di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024. 

“Sering kali kita mendengar penguatan kasus KPK kalah dalam pra peradilan misalkan. Ini apa yang perlu kita koreksi di sini? Apakah selama ini KPK terburu-buru tidak hati-hati misalkan yaa belum cukup dua alat bukti menetapkan tersangka dan begitu diprapid (praperadilan) kalah,” kata Rudianto. 


Legislator Partai Nasdem ini menyebut bahwa kekalahan dalam praperadilan dapat memunculkan persepsi negatif terhadap KPK. Dengan begitu, tuduhan adanya motif nonhukum dalam penetapan tersangka. Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan KPK ke depan.  

“Ini penting Pak, karena ini soal reputasi lembaga. Kita tidak mau KPK kalah di pengadilan misalkan, dan reputasinya jadi turun, akhrinya dianggap motifnya dalam menetapkan tersangka sudah bukan motif hukum, bukan motif penegakan hukum, tapi motif lain,” kata Rudianto. 

Ia meminta agar calon pimpinan KPK yang akan terpilih dapat memastikan kasus-kasus yang ditangani memiliki landasan bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka. Langkah itu penting dipakukan agar kekalahan serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.  

“Ini bagaimana ke depan supaya tidak terjadi lagi hal seperti ini,” pungkasnya.  

Sebelumnya, Penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin Noor tidak sah.

Hal itu merupakan putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku Pemohon dan KPK selaku Termohon di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di ruang sidang, Selasa, 12 November 2024.

Hakim Afrizal menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," tegas Hakim Afrizal.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya