Berita

Rudianto Lallo/Repro

Politik

Komisi III DPR Ingin Pimpinan KPK ke Depan Tak Lagi Kalah Lawan Koruptor

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 21:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sejumlah sidang praperadilan, tidak boleh lagi terjadi ke depannya. Sebab, kekalahan tersebut tidak hanya berdampak pada hasil kasus, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga antirasuah di mata publik.  

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, dalam rapat uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) KPK, di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024. 

“Sering kali kita mendengar penguatan kasus KPK kalah dalam pra peradilan misalkan. Ini apa yang perlu kita koreksi di sini? Apakah selama ini KPK terburu-buru tidak hati-hati misalkan yaa belum cukup dua alat bukti menetapkan tersangka dan begitu diprapid (praperadilan) kalah,” kata Rudianto. 


Legislator Partai Nasdem ini menyebut bahwa kekalahan dalam praperadilan dapat memunculkan persepsi negatif terhadap KPK. Dengan begitu, tuduhan adanya motif nonhukum dalam penetapan tersangka. Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan KPK ke depan.  

“Ini penting Pak, karena ini soal reputasi lembaga. Kita tidak mau KPK kalah di pengadilan misalkan, dan reputasinya jadi turun, akhrinya dianggap motifnya dalam menetapkan tersangka sudah bukan motif hukum, bukan motif penegakan hukum, tapi motif lain,” kata Rudianto. 

Ia meminta agar calon pimpinan KPK yang akan terpilih dapat memastikan kasus-kasus yang ditangani memiliki landasan bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka. Langkah itu penting dipakukan agar kekalahan serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.  

“Ini bagaimana ke depan supaya tidak terjadi lagi hal seperti ini,” pungkasnya.  

Sebelumnya, Penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin Noor tidak sah.

Hal itu merupakan putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku Pemohon dan KPK selaku Termohon di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di ruang sidang, Selasa, 12 November 2024.

Hakim Afrizal menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," tegas Hakim Afrizal.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya