Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sejumlah sidang praperadilan, tidak boleh lagi terjadi ke depannya. Sebab, kekalahan tersebut tidak hanya berdampak pada hasil kasus, tetapi juga mencoreng reputasi lembaga antirasuah di mata publik.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, dalam rapat uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) KPK, di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024.
“Sering kali kita mendengar penguatan kasus KPK kalah dalam pra peradilan misalkan. Ini apa yang perlu kita koreksi di sini? Apakah selama ini KPK terburu-buru tidak hati-hati misalkan yaa belum cukup dua alat bukti menetapkan tersangka dan begitu diprapid (praperadilan) kalah,” kata Rudianto.
Legislator Partai Nasdem ini menyebut bahwa kekalahan dalam praperadilan dapat memunculkan persepsi negatif terhadap KPK. Dengan begitu, tuduhan adanya motif nonhukum dalam penetapan tersangka. Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan KPK ke depan.
“Ini penting Pak, karena ini soal reputasi lembaga. Kita tidak mau KPK kalah di pengadilan misalkan, dan reputasinya jadi turun, akhrinya dianggap motifnya dalam menetapkan tersangka sudah bukan motif hukum, bukan motif penegakan hukum, tapi motif lain,” kata Rudianto.
Ia meminta agar calon pimpinan KPK yang akan terpilih dapat memastikan kasus-kasus yang ditangani memiliki landasan bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka. Langkah itu penting dipakukan agar kekalahan serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.
“Ini bagaimana ke depan supaya tidak terjadi lagi hal seperti ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin Noor tidak sah.
Hal itu merupakan putusan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku Pemohon dan KPK selaku Termohon di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di ruang sidang, Selasa, 12 November 2024.
Hakim Afrizal menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," tegas Hakim Afrizal.