Berita

Calon Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto/Net

Politik

Capim Nilai Revisi UU 19/2019 Bukan Penentu Melemahnya KPK

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 20:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah faktor utama yang menyebabkan melemahnya lembaga antirasuah.

Menurut Calon Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, perubahan regulasi itu lebih berdampak pada aspek budaya kerja dibandingkan substansi hukum penanganan perkara.  

“Saya harus katakan, meskipun bukan menjadi faktor penentu kemudian melemahnya KPK, tapi memang ada rasa yang kemudian budaya yang tadi sempat disinggung egaliter segala macem itu memang berpengaruh,” ujar Fitroh saat menjalani fit and proper test Capim KPK di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024.


Fitroh menilai, secara norma tidak ada hal yang substansi yang kemudian mempengaruhi terhambatnya penanganan perkara meski UU KPK telah direvisi.

“Justru kemudian saya melihat ada pengawasan di sana, meski sesungguhnya sebelum ada UU yang baru ada pengawasan internal. Tapi sekarang ada Dewas (KPK) yang terpisah dari tubuh, kalau dulu ada dalam satu tubuh,” tuturnya.

Fitroh lantas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewenangan KPK terkait penyitaan dan penggeledahan tanpa perlu izin. Menurutnya, hal ini memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.  

“Kalau dulu kemudian itu harus izin, memang itu bisa menjadi penghambat. Jadi, ada pengaruh tapi saya melihat tidak signifikan,” jelasnya.  

Bagi Fitroh, tantangan terbesar KPK terletak pada upaya menjaga integritas seluruh anggota dan pimpinan. Ia menekankan bahwa selama integritas tetap terjaga dan tidak ada kepentingan di luar penegakan hukum, KPK akan tetap bisa bekerja secara objektif.  

“Yang terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh anggota insan kpk menjaga integritasnya,” tegasnya.  

Namun, Fitroh mengakui bahwa perubahan UU KPK sedikit banyak berdampak pada budaya kerja, termasuk suasana egaliter yang sempat menjadi ciri khas KPK.

Kendati demikian, ia optimistis hal tersebut dapat diatasi jika integritas dan fokus pada tugas utama tetap menjadi prioritas.  

“Sepanjang integritasnya dijaga kemudian tidak terpengaruh dengan kepentingan di luar penegakan hukum, saya yakin bahwa kemudian penanganan perkara secara objektif. Itu yang terpenting. Objektif,” pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya