Berita

Calon Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto/Net

Politik

Capim Nilai Revisi UU 19/2019 Bukan Penentu Melemahnya KPK

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 20:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah faktor utama yang menyebabkan melemahnya lembaga antirasuah.

Menurut Calon Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, perubahan regulasi itu lebih berdampak pada aspek budaya kerja dibandingkan substansi hukum penanganan perkara.  

“Saya harus katakan, meskipun bukan menjadi faktor penentu kemudian melemahnya KPK, tapi memang ada rasa yang kemudian budaya yang tadi sempat disinggung egaliter segala macem itu memang berpengaruh,” ujar Fitroh saat menjalani fit and proper test Capim KPK di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024.


Fitroh menilai, secara norma tidak ada hal yang substansi yang kemudian mempengaruhi terhambatnya penanganan perkara meski UU KPK telah direvisi.

“Justru kemudian saya melihat ada pengawasan di sana, meski sesungguhnya sebelum ada UU yang baru ada pengawasan internal. Tapi sekarang ada Dewas (KPK) yang terpisah dari tubuh, kalau dulu ada dalam satu tubuh,” tuturnya.

Fitroh lantas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewenangan KPK terkait penyitaan dan penggeledahan tanpa perlu izin. Menurutnya, hal ini memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.  

“Kalau dulu kemudian itu harus izin, memang itu bisa menjadi penghambat. Jadi, ada pengaruh tapi saya melihat tidak signifikan,” jelasnya.  

Bagi Fitroh, tantangan terbesar KPK terletak pada upaya menjaga integritas seluruh anggota dan pimpinan. Ia menekankan bahwa selama integritas tetap terjaga dan tidak ada kepentingan di luar penegakan hukum, KPK akan tetap bisa bekerja secara objektif.  

“Yang terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh anggota insan kpk menjaga integritasnya,” tegasnya.  

Namun, Fitroh mengakui bahwa perubahan UU KPK sedikit banyak berdampak pada budaya kerja, termasuk suasana egaliter yang sempat menjadi ciri khas KPK.

Kendati demikian, ia optimistis hal tersebut dapat diatasi jika integritas dan fokus pada tugas utama tetap menjadi prioritas.  

“Sepanjang integritasnya dijaga kemudian tidak terpengaruh dengan kepentingan di luar penegakan hukum, saya yakin bahwa kemudian penanganan perkara secara objektif. Itu yang terpenting. Objektif,” pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya