Berita

Calon Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto/Net

Politik

Capim Nilai Revisi UU 19/2019 Bukan Penentu Melemahnya KPK

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 20:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah faktor utama yang menyebabkan melemahnya lembaga antirasuah.

Menurut Calon Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, perubahan regulasi itu lebih berdampak pada aspek budaya kerja dibandingkan substansi hukum penanganan perkara.  

“Saya harus katakan, meskipun bukan menjadi faktor penentu kemudian melemahnya KPK, tapi memang ada rasa yang kemudian budaya yang tadi sempat disinggung egaliter segala macem itu memang berpengaruh,” ujar Fitroh saat menjalani fit and proper test Capim KPK di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 November 2024.


Fitroh menilai, secara norma tidak ada hal yang substansi yang kemudian mempengaruhi terhambatnya penanganan perkara meski UU KPK telah direvisi.

“Justru kemudian saya melihat ada pengawasan di sana, meski sesungguhnya sebelum ada UU yang baru ada pengawasan internal. Tapi sekarang ada Dewas (KPK) yang terpisah dari tubuh, kalau dulu ada dalam satu tubuh,” tuturnya.

Fitroh lantas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan kewenangan KPK terkait penyitaan dan penggeledahan tanpa perlu izin. Menurutnya, hal ini memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.  

“Kalau dulu kemudian itu harus izin, memang itu bisa menjadi penghambat. Jadi, ada pengaruh tapi saya melihat tidak signifikan,” jelasnya.  

Bagi Fitroh, tantangan terbesar KPK terletak pada upaya menjaga integritas seluruh anggota dan pimpinan. Ia menekankan bahwa selama integritas tetap terjaga dan tidak ada kepentingan di luar penegakan hukum, KPK akan tetap bisa bekerja secara objektif.  

“Yang terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh anggota insan kpk menjaga integritasnya,” tegasnya.  

Namun, Fitroh mengakui bahwa perubahan UU KPK sedikit banyak berdampak pada budaya kerja, termasuk suasana egaliter yang sempat menjadi ciri khas KPK.

Kendati demikian, ia optimistis hal tersebut dapat diatasi jika integritas dan fokus pada tugas utama tetap menjadi prioritas.  

“Sepanjang integritasnya dijaga kemudian tidak terpengaruh dengan kepentingan di luar penegakan hukum, saya yakin bahwa kemudian penanganan perkara secara objektif. Itu yang terpenting. Objektif,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya