Berita

Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir/Ist

Hukum

Hadiri Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Mendag Lain Turut Diperiksa

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 14:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin, 18 November 2024.

Tom Lembong menggugat penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula. 

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, digelar pada pukul 10.00 WIB.

Di depan Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membeberkan alasan ketidaktepatan penetapan tersangka kliennya tersebut.  Bahkan ia menyebut Kejagung terkesan abuse of power.

"Praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power," ujar Ari.

Ari lalu menjabarkan sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung, mulai dari tahap penetapan tersangka hingga penahanan.

Kesalahan lainnya, kata Ari, Kejagung tidak memberikan kesempatan Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.

"Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum sendiri pada saat ditetapkan oleh tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ari.

Kejanggalan berikutnya, Tom Lembong menurut catatan, sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak  27 Juli 2016.

Sementara kasus yang diusut Kejagung berada dalam rentang 2015 sampai 2023.

Demi rasa keadilan, kata Ari, seharusnya Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong.

"Sudah selayaknya Menteri Perdagangan (Mendag) lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," kata Ari.

Sidang berikutnya yang berisi agenda jawaban dari Termohon (Kejaksaan Agung) akan diselenggarakan pada Selasa besok, 19 November 2024. 

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Tom Lembong sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula bersama dengan Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus.

Tom dan Charles dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya