Berita

Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir/Ist

Hukum

Hadiri Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Mendag Lain Turut Diperiksa

SENIN, 18 NOVEMBER 2024 | 14:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin, 18 November 2024.

Tom Lembong menggugat penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula. 

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, digelar pada pukul 10.00 WIB.


Di depan Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membeberkan alasan ketidaktepatan penetapan tersangka kliennya tersebut.  Bahkan ia menyebut Kejagung terkesan abuse of power.

"Praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power," ujar Ari.

Ari lalu menjabarkan sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung, mulai dari tahap penetapan tersangka hingga penahanan.

Kesalahan lainnya, kata Ari, Kejagung tidak memberikan kesempatan Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.

"Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum sendiri pada saat ditetapkan oleh tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ari.

Kejanggalan berikutnya, Tom Lembong menurut catatan, sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak  27 Juli 2016.

Sementara kasus yang diusut Kejagung berada dalam rentang 2015 sampai 2023.

Demi rasa keadilan, kata Ari, seharusnya Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong.

"Sudah selayaknya Menteri Perdagangan (Mendag) lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," kata Ari.

Sidang berikutnya yang berisi agenda jawaban dari Termohon (Kejaksaan Agung) akan diselenggarakan pada Selasa besok, 19 November 2024. 

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Tom Lembong sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula bersama dengan Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus.

Tom dan Charles dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya